HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMUNASULTRA

Lupa Perbaiki HP, Pria di Muna Ditikam Temannya

834
Ilustrasi

Reporter: Erwino

Editor : Def

RAHA – Budi, warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus mendapatkan perawatan medis dari Rumah Sakit pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 20:00 Wita.

Pria yang bekerja di salah satu Konter HP ini menderita luka tusuk di bagian pinggang akibat terkena tikaman benda tajam.

Korban ditikam oleh rekannya sendiri berinisial RHM, hanya permasalahan HP milik RHM tidak kunjung diperbaiki oleh korban. Pelaku kini tengah menyesali perbuatannya, setelah berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Muna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediakendari.com, sekitar 19.45 wita korban hendak pulang ke rumahnya dari tempat kerjanya melintas di bilangan jalan Dahlia Kota Raha dengan menggunakan kendaraan roda dua. Saat yang bersamaan, tiba-tiba saja dari arah belakang, RHM datang merapati dan lansung menancapkan pisau tepat mengenai pinggang bagian belakang, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Korban pun terkaget dengan kejadian yang menimpanya itu. Sontak karena melihat adanya lumuran darah, ia langsung bergegas menuju RS untuk mendapatkan perawatan medis dan melapor ke Polisi.

saya, habis itu langsung kabur,” kata Budi saat ditemui usai kejadian.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi membenarkan kejadian itu. Kata dia, tidak sampai 24 jam pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

“Pelakunya ditangkap pagi tadi di Desa Kondongia. Saat penangkapan dia sedang tidur di rumah milik temannya,” ungkap Ogen.

Ogen menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya akibat kesal terhadap sikap Budi yang tak kunjung menepati janjinya untuk memperbaiki HP milik RHM yang rusak.

“Alasannya, pelaku emosi karena HPnya belum juga diperbaiki. Sementara HP itu sudah lama tersimpan di tempat kerja korban untuk diperbaiki,” bebernya.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version