BAUBAUFEATUREDSULTRA

Mabes Polri Sita BB Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU di Baubau

716
×

Mabes Polri Sita BB Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU di Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan akan melakukan penyitaan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kelurahan Kalialia Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau Bernadette Samosir.

Dikatakannya, pihak PN telah menerima surat permintaan izin untuk melakukan penyitaan barang bukti dari Mabes Polri pada Senin 22 Oktober 2018 lalu. Untuk sementara, dirinya masih mempelajari surat tersebut.

“22 Oktober 2018 suratnya sudah ada dimeja saya. Tapi saya belum tandatangan karena tadi baru disampaikan setelah saya selesai sidang. Saya sudah pelajari suratnya,” ucap Bernadette kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/10/2018).

Dikatakannya, yang menjadi dasar Mabes Polri melakukan penyitaan barang bukti dugaan kasus korupsi tersebut meliputi adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, kemudian memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“SPDP biasanya dikirim ke Kejaksaan Negeri tapi karena ini dari Mabes Polri maka SPDP-nya dikirim ke Kejaksaan Agung.

Setelah itu bersamaan dikeluarkan dengan surat penyitaan dan berita acara penyitaan yang sudah mereka lakukan. Jika semua sudah dilakukan dengan resume suatu tindak pidananya bisa terjadi, bagaimana caranya terjadi dan berapa kerugiannya,” terangnya.

Setelah mempelajari resume itu, kata dia, tidak ada alasan pihaknya untuk tidak memberikan izin terhadap penyitaan barang bukti tersebut. Sebab, didalam isi resume itu juga penentuan tersangka sudah jelas.

Hanya saja, Bernadette tidak merinci dengan jelas jumlah keseluruhan dan barang bukti apa saja yang disita oleh Mabes Polri. Dia hanya menyebutkan salah satu yang disita adalah kontrak-kontrak yang ditaksir bernilai miliyaran rupiah.

“Nanti tanya ke penyidiknya, yang pasti nilainya miliyar. Ini proyek tahun 2012 karena multi years. Jadi, harusnya sudah selesai menurut resume ya tahun 2014,” ujarnya.

Ditanya soal penahanan tersangka, dia mengaku tidak mengetahui perihal penahanan tersangka. Sebab, pihaknya hanya menangani surat izin penyitaan. Dirinya juga tak mau menyebut nama tersangka meskipun sekedar inisial saja.

“Untuk penahanan tersangka, saya tidak tahu karena tidak masuk sama kami masalah penahanan, hanya saja izin penyitaannya,” akuinya.

Dia menuturkan, surat penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi PLTU itu ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

“Dari sekian banyak hal disita, sementara yang diminta adalah dokumen surat-surat. Untuk tersangkanya, baru satu nama yang diminta karena dianggap paling bertanggung jawab,” pungkasnya. (a)

Reporter : Ardilan


You cannot copy content of this page