HUKUM & KRIMINALKendari

Mahasiswa di Kendari Ditangkap Bawa 13 Linting Tembakau Gorila

700
×

Mahasiswa di Kendari Ditangkap Bawa 13 Linting Tembakau Gorila

Sebarkan artikel ini
IM (22) ditangkap personel Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, karena memiliki 13 linting narkotika jenis tembakau gorila. Foto: Humas Polda Sultra for MEDIAKENDARI.com

Reporter: Muh. Ardiansyah R / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Mahasiswa salah satu kampus di Kota Kendari berinisial IM (22) ditangkap personel Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, karena memiliki 13 linting narkotika jenis tembakau gorila seberat 2,90 gram, Senin 4 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, IM ditangkap tanpa perlawanan di depan rumahnya di jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Katanya, pada jam 19.45 Wita, team Opsal yang dipimpin Plh Kanit 2 Subdit 3, Kompol Kerik Patodingan mendapat laporan IM menguasai narkotika.

Saat digeledah, polisi menemukan tujuh linting tembakau Gorila. Tak sampai disitu, enam linting lagi kembali ditemukan di rumah IM yang disimpan di sebuah wadah plastik warna bening.

“Barang bukti yang diamankan berupa 13 linting narkotika jenis tembakau Gorilla, 43 kertas linting merek marayana 734 spesial warna putih, 1 buah wadah plastok warna bening, 1 unit handphone,” tutur Ferry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page