NEWS

Mahasiswa di Kendari Mabuk dan Ancam Pemilik Warung Makan Depan Kampus UHO Pakai Busur

589
×

Mahasiswa di Kendari Mabuk dan Ancam Pemilik Warung Makan Depan Kampus UHO Pakai Busur

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan kepolisian. (Foto : Istimewa)

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Seorang mahasiswa berinisial AR (22) alias JK yang kuliah di salah satu kampus ternama di Kendari diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah mengancam pemilik warung makan menggunakan busur saat mabuk.

Kejadian itu bertempat di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada 13 April 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kronologi itu berawal saat korban atas nama Oki sedang melayani pembeli yang makan di warungnya, kemudian pelaku datang dalam keadaan mabuk sambil membawa busur.

Baca Juga : Tekan Peredaran Narkotika, Polresta Kendari Gandeng Kampus UHO

“Korban sedang beraktifitas melayani pembeli yang hendak makan diwarung milik korban, saat itu situasi normal, namun sekitar pukul 17.40 wita kemudian muncul Sdr. La JK dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam (jenis busur),” ujarnya, Selasa 28 Juni 2022.

Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan, saat berada didepan pintu rumah makan, pelaku lalu berteriak-teriak sambil menarikan busur beserta matanya kearah tubuh korban.

Melihat hal itu, istri korban spontan berteriak dan menyuruhnya untuk tunduk agar terhindar dari anak busur yang diarahkan kepada Korban.

Baca Juga : Perdana, Pemkot Kendari Terima Piagam Penertiban Pemanfaatan Ruang

“Setelah itu saudara JK menendang motor yang sedang diparkir didepan warung hingga motor tersebut terjatuh, melihat keadaan didalam warung sudah semerawut, La JK langusng pergi meninggalakn warung, dan aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV dari dalam warung,” jelasnya.

Dari kejian itu Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di kamar kos di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar jam 11.00 WITA.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 335 Kuhp tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page