KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang mahasiswa berinisial Y (21) diamankan Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman terhadap korban bernama Eryanto (23).
Pelaku diamankan di Jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi korban untuk ikut gabung meminun minuman keras yang merupakan bosnya berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 WITA.
Fitrayadi mengatakan pelaku hingga nekat menikam korban yang merupakan temannya sendiri itu bermula saat keduanya terjadi cekcok hingga Y terlepas kontrol dan menikam Eryanto berulang kali.
“Terjadi pertengkaran antara mereka berdua sehingga mengakibatkan pelaku menikam korban sebanyak 5 kali, di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah dan bahu kanan serta belakang telinga,” ujarnya.
Dari kejadian korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis.
Reporter : Muhammad Ismail