NEWSPOLITIK

Mahkamah Konstitusi Putuskan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD yang Maju Pilkada Harus Mundur

97611

JAKARTA, Mediakendari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan dewan perwakilan daerah (DPD) yang terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu apabila maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti harus mengundurkan diri.

Hal itu menyusul keluarnya putusan MK nomor 12 tahun 2024 bahwa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan yang sama pentingnya sebagai daulat kepercayaan rakyat sama dengan pemilihan kepala daerah.

Maka perdebatan dan serta pertentangan dalam diskusi-diskusi menjelang pilkada menyangkut status anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang terpilih dalam pemilu 2024.

Sesuai dengan semangat undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 terkhusus di pasal 7 hurus S yang mengharuskan untuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon kepala daerah.

Mengingat PKPU 2 TAHUN 2024 tentang jadwal dan tahapan yang mana penetapan pasangan calon kepala daerah yakni tgl 22 september 2024 yang saat bersamaan belum dilantiknya anggota DPR dan DPD terpilih.

Olehnya itu MK memutuskan agar pasangan calon kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih 2024 agar tetap menyampaikan pengunduran diri secara tertulis setelah dilantiknya sebagai anggota dewan terpilih.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version