NEWSBAUBAU

Manager dan Pengelola THM di Baubau Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Perempuan

1403
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil

BAUBAU – Polres Baubau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan perempuan disalah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka dilakukan usai aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi, termaksud juga mengambil keterangan dari para korban.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari melalui Kasat Reskrimnya, AKP Reda Irfanda mengungkapkan, keempat tersangka yaitu satu orang manager dan tiga orang merupakan pengelola THM tersebut.

Saat ini ketiga pengelola THM sudah diamankan di Mako Polres Baubau, sementara managernya diamankan di Polda Sulawesi Utara.

“Jadi modusnya itu, para pelaku mengajak korban dengan janji akan diberikan pekerjaan. Para korban awalnya tidak tahu kalau akan dipekerjakan di THM untuk menjual minuman dan melayani para tamu. Para korban sempat berusaha kabur, namun upayanya sia-sia,” ungkap AKP Reda Irfanda di konfirmasi Jum’at, 19 Februari 2021.

Ketujuh korban perdagangan perempuan tersebut, tiga orang diantaranya merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara dan empat orang lainnya merupakan warga asal Kota Bandung, Jawa Barat.

“Tiga orang dari Manado sudah dipulangkan bersama tim dari Polda Sulut, sementara empat orang dari Bandung rencananya kita pulangkan Minggu, 21 Februari 2021. Pemulangan mereka itu, kita sudah koordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Baubau yang membantu semua proses pemulangan,” jelas Reda Irfanda.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, berhasil mengungkap kasus perdagangan manuasia (Human Trafficking) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya ada tujuh orang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking dan telah diamankan Satreskrim Polres Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda mengungkapkan, laporan berawal dari informasi yang diterima Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) tentang adanya anak yang dipekerjakan disalah satu THM di Kota Baubau.

“Pengungakapannya itu hari Rabu, 10 Februari kemarin. Setelah kita selidiki dan dikembangkan, kita akhirnya berhasil amankan tujuh orang wanita diindikasikan jadi korban human trafficing. Usia mereka masih cukup muda,” ungkap Reda. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version