BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE

Mantan Komisioner KPU Konawe Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP

752

KONAWE, Mediakendari.com – Mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2018-2023, Muh Kahfi Zurrahman melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Konawe ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tanggal 20 Mei 2024 resmi saya sudah memasukkan laporan ke DKPP,” ujar Muh. Kahfi Zurrahman dihubungi via pesan singkat whatsapp.

Kahfi menyebut, keputusannya untuk melapor didasari oleh keyakinannya bahwa ada tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Konawe yang “berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024.”

Meski demikian, ia enggan menyebutkan secara detail substansi laporannya dan siapa saja yang dilaporkannya.

“Saya belum bisa membuka soal substansi laporan ini. Nantilah kalau sudah diregister dan prosesnya sudah berjalan akan saya sampaikan perkembangannya,” pungkasnya.

Ia berharap dengan melapor ke DKPP, kebenaran bisa ditegakkan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Konawe dapat ditindak tegas.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version