NEWS

Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Mubar Ditahan Kejari Muna, Ini Sebabnya

1890
×

Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Mubar Ditahan Kejari Muna, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekwan DPRD Mubar, ASB saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Muna.

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), ASB karena kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.

Jaksa resmi menahan ASB dan dititipkan di Rutan Kelas II B Raha usai menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar 8 jam diruang penyidik tindak pidana khusus (Tipikor) yang dilakukan secara tertutup.

Pantauan MediaKendari.Com, ASB menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wita sampai pukul 17.05 wita. Nampak ASB yang telah diperiksa penyidik dan menjalani pemeriksaan kesehatan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Nopol DT 9152 D dengan mengenakan rompi berwarna pink untuk dibawa ke Rutan Klas II Raha.

Kepala Kejari (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan tersangka ASB dititipkan dirutan klas II B Raha selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyidikan dalam merampungkan berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“intinya kita bekerja profesional dan sudah sesuai SOP sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHP dilakukan penahanan, namun yang paling utama kami mengedepankan hati nurani,” ungkap Agustinus Ba’ka Tangdililing pada awak media, Selasa 2 November 2021.

Agustinus mengakui keterbatasan personil tidak menghambat Korps Adhyaksa itu menunjukan keseriusan mengupas kasus dugaan korupsi ditiga wilayah hukumnya yakni Kabupaten Muna, Mubar dan Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Kami memohon maaf atas keterbatasan personil tapi itu bukanlah kendala. Kita tetap gas full ungkap kasus korupsi ditiga wilayah hukum Kejari Muna. Dalam waktu dekat kita akan ungkap lagi kasus besar,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febriyanto menerangkan kedua tersangka dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara

“Untuk pasal 2 ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, kalau pasal 3 ancaman penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun, termasuk denda dan uang pengganti tapi nanti hasil dari persidangan yang menentukan,” tuturnya.

Fery menyebut, penahanan terhadap ASB sudah sesuai dalam aturan pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Penahanan dilakukan 20 hari kalau masih ada kekurangan akan diperpanjang lagi, saat ini kami fokus pada kerugian keuangan negara dari hasil audit BPKP sekalian perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan dipersidangan,” ujarnya.

Sedangkan Kasi Pidsus, Syahrir menambahkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan memalsukan surat pertanggung jawaban (SPJ) pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan.

Dari keterangan saksi, urai Syahrir, untuk makan minum harian staf tidak pernah disediakan oleh kedua tersangka. Begitu juga dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan.

“Sedangkan dana reses 20 anggota DPRD dipotong kurang lebih Rp 8,5 juta per orang dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 15 juta,” tandasnya.

Diketahui, mantan Sekwan Mubar, ASB sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada 29 Oktober 2021 lalu tanpa keterangan dan penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara pengeluaran, YN dan langsung dilakukan penahahan.

 

Penulis : Arto Rasyid

 

You cannot copy content of this page