Reporter : Hasrun
Editor : Ardilan
RUMBIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Andi Firman bakal mengusulkan ke internal pihaknya agar menerbitkan peraturan daerah (Perda) perlindungan anak dan perempuan.
Menurut Andi, usulan pembuatan Perda dimaksud disebabkan belakangan ini di daerah itu tengah marak kasus pelecehan seksual atau kasus “enak” yang menimpa kaum hawa khususnya anak dibawa umur.
“Saya akan mengusulkan di rapat internal DPRD untuk sesegera mungkin menerbitkan peraturan daerah perlindungan anak dan perempuan,” ucap Andi Firman, Selasa 14 Juli 2020.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini membeberkan Sabtu 11 Juli 2020 lalu, di Kecamatan Kabaena Barat, kembali terjadi kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang gadis belia berusia 15 tahun. Sebut saja Rembulan (nama samaran). Kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polres Bombana.
“Kita juga meminta agar pihak yang berwajib memproses masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai, Perda tentang kekeraan pada perempuan dan anak di daerah itu sangat penting diterapkan. Agar kasus yang sama tidak kembali terjadi kepada anak di wilayah Bombana.
“Kami mengutuk keras apalagi korbannya dibawah umur,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak, baik tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda bersama-sama memberikan edukasi pemahaman dan kesadaran hukum kepada semua pihak tentang kasus pelecehan anak dibawa umur.
“Perlunya komunikasi serta memberian pemahama, terkait dengan pecegahan kekerasan seksual. Kita juga berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi dan ini yang terakhir,” pungkas anggota DPRD dua periode itu. (a).