Reporter : Indras
Editor : Taya
KONAWE – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK), Minggu (14/4/2019).
Penertiban ini dilakukan serentak di sejumlah ruas jalan Konawe mulai dari Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dalam penertiban ini melibatkan seluruh Panwas Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Konawe. Ketua Bawaslu Konawe, Sabdah.S.Pd,i menjelaskan untuk masa tenang ini pihaknya akan menurunkan semua APK mulai 14 – 16 April 2019.
“Kita memakai waktu tiga hari harus bersih semua Alat Peraga Kampaye yang terpasang di seluruh ruas jalan Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Baca Juga :
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Masyarakat Sampara Raya Antusias Sambut Harmin Ramba di Acara Halal Bihalal di Kecamatan Bondoala
- Harmin Ramba Peduli Peningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Konawe
- Terima Tamu Investor dari Shanghai, Pj Bupati Konawe Tawarkan Kawasan Routa Industrial Park
Sabdah menjelaskan demografi Konawe yang luas dan sulitnya menjangkau secara keseluruhan, pihaknya menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan bersama tim Bawaslu serta PTPS untuk membersikan APK.
“Untuk kendaraan operasional hari ini juga kita mulai mendeteksi kendaraan yang di branding oleh alat peraga kampanye untuk kita sampaikan segera melepasnya,” tambahnya.
Bagi peserta yang tidak mengikuti aturan khususnya berkampaye di luar jadwal dengan penyebaran bahan kampaye atau APK, tegas Sabdah, akan dikenakan sanksi pelanggaran pidana Pemilu. (B)