FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Masih Ingat Kasus Kematian Jalil? Begini Perkembangannya

558
×

Masih Ingat Kasus Kematian Jalil? Begini Perkembangannya

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari kembali menyidangkan kasus kematian pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, Abdul Jalil dengan terdakwa dua orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Ahmad Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Aca pada Kamis (2/11).

Setelah mengalami penundaan pada pekan lalu, sidang kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah ibunda korban, Rahmatia (57), adik kandung korban, Zahra Riarana Arqam (22), kakak kandung korban, Muhammad Abduh Arqam (31), dan kakak ipar korban, Laode Alamsyah Heda (43).

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kelik Trimargo, ibunda korban, Rahmatia mengatakan, pada saat penangkapan terhadap anaknya, Senin malam (6/6/2016), terdapat lebih dari sepuluh orang anggota Polres Kendari yang melakukan penangkapan, namun semuanya tak mengenakan pakaian dinas kepolisian. Ia juga menambahkan, jika penangkapan terhadap anaknya tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.

“Malam itu datang lebih dari sepuluh orang, mengaku polisi dari Polres Kendari, tapi tidak satupun yang memakai baju dinas. Mereka tidak ada yang membawa surat perintah penangkapan,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi lainnya, kakak kandung korban, Muhammad Abduh Arqam mengatakan, para petugas kepolisian menangkap Abdul Jalil dengan tuduhan terlibat dalam kasus pembegalan dan perampokan.

“Polisi itu datang mencari Jalil dengan alasan Jalil terlibat kasus begal dan rampok,” ucapnya.

Terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban, para saksi memberikan keterangan yang identik. Keempatnya mengatakan, setelah melihat jenazah korban di RS Bhayangkara Kendari, terdapat luka lebam di mata kanan dan kiri, di kedua bibir, kedua lengan, dada, kedua paha, betis kanan, serta luka tembak pada bagian betis kiri.

Kedua terdakwa, Ahmad Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Aca mengaku menerima seluruh keterangan para saksi, kecuali Aca yang menolak kesaksian ibu korban yang mengatakan dirinya sempat memasuki kamar korban saat penangkapan terjadi.

“Saya keberatan dengan kesaksian ibu yang mengatakan saya masuk kamar korban. Saya tidak masuk ke kamar korban saat penangkapan melainkan hanya berjaga di jendela samping rumah korban,” ujar terdakwa Aca.

Sidang ini sendiri masih akan dilanjutkan Kamis pekan depan (9/11) masih dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU sendiri mengaku telah mempersiapkan lima orang saksi untuk sidang berikutnya.

Liputan: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page