BREAKING NEWS

Masjid dan Musala di Baubau Bisa Dapat Bantuan Covid-19, Begini Syaratnya

540
×

Masjid dan Musala di Baubau Bisa Dapat Bantuan Covid-19, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Petunjuk Teknis penyaluran bantuan terdampak Covid-19 dari Kemenag. Sumber foto : Internet.

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Masjid dan musala di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdampak pandemi rupanya bisa mendapat bantuan dampak Covid-19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI asalkan memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.

Besaran bntuan yang diterima untuk masjid senilai Rp 20 juta dan untuk musala sebesar Rp 10 juta. Bantuan ini akan dipergunakan pengurus rumah untuk penerapan protokol kesehatan seperti menyediakan masker dan lainnya serta untuk penanganan Covid-19.

Caranya masjid dan musala di Baubau dapat mengajukan permohonan bantuan tersebut ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, paling lambat 12 September 2021.

Baca Juga: Wabub Butur Serahakan Secara Simbolis Surat Perintah Tugas kepada Kepala OPD

“Jumlah masjid dan musala penerima bantuan tidak dibatasi asal memenuhi syarat. Adapun syaratnya masjid dan musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementrian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musala serta terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ungkap kepala seksi Bimbingan Masyarakat(Bimas) Islam Kemenag Kota Baubau, Sanudin dalam keterangannya ditulis Kamis 09 September 2021.

Sanudina mengatakan bila masjid dan musala yang ingin mendapat bantuan memenuhi syarat dimaksud, pengurus rumah ibadah dapat mengirimkan dokumen permohonan ke website Kemenag Kementrian Agama RI yang bakal diseleksi langsung oleh Kemenag.

“Pemohon juga harus melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan yaitu rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat dan fotokopi susunan kepengurusan,” katanya.

Ia menambahkan pengurus rumah ibadah juga harus melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala, serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus bermaterai cukup.

You cannot copy content of this page