HUKUM & KRIMINALMUNANEWS

Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, BNN Muna Genjot Sosialisasi

945
Ketgam: Ketua BNN Kabupaten Muna, La Hasariy. Foto: MEDIAKENDARI.com/Dewona/b

Reporter: Dewona
Editor: Kardin

RAHA – Ditetapkannya Kabupaten Muna sebagai kawasan zona merah peredaran narkotika membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) harus memutar otak.

Kepala BNN Kabupaten Muna, La Hasariy menyatakan, pihaknya akan terus berupaya lebih masif memerangi maraknya peredaran narkoba di wilayah tugasnya yang mencakupi tiga daerah yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara.

Apa lagi kata dia, saat ini Kabupaten Muna ditetapkan oleh BNN Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai zona merah dari maraknya peredaran narkoba setelah Kota Kendari.

Menurut La Hasariy, hal utama dalam pemberantasan narkoba adalah sosialisasi pencegahan. Olehnya itu, Ia akan lebih masif memperluas kemitraan dengan semua kalangan agar saling mengingatkan mengenai bahaya narkoba.

“Di mana saja dan kapan saja kami siap menjadi narasumber. Itu merupakan kehormatan besar bagi kami. Kita harapkan adanya tangkal dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).

Katanya, bagi masyarakat yang tidak menggunakan narkoba, pihaknya terus memberikan pemahaman mengenai dampak buruknya. Sementara yang telah menjadi korban terangnya, pihaknya mengharapkan agar ke BNN untuk menjalani pengobatan.

“Rehabilitasinya itu gratis,” singkatnya.

Menurutnya, perkara narkoba itu hanya ada dua masalah utama yaitu adanya suplay dan demand. Suplay adalah orang menyalurkan narkoba, demand adalah orang yang menerima.

“Olenya itu kita akan terus sosialisasikan berulang-ulang kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan kejahatan tersebut. Di situ sebenarnya intinya kita (BNN) yang suplay juga kita akan tindak tegas,” ujarnya.

La Sahariy juga mengaku, pihaknya telah membangun MoU dengan semua OPD di lingkup tugasnya. Hal ini kata dia merupakan wujud dari implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 yang mengamanatkan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh OPD.

“Jadi implementasi Inpres itu mencakup empat hal yaitu sosialisasi, regulasi, kemudian satgas anti narkoba sebagai mediator, motifator dan inofator dalam pemberantasan narkoba dan terakhir tes urine minimal sekali dalam setahun,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga mengaku telah membangun komunikasi kepada para kepala sekolah baik sekolah menengah atas maupun sekolah menengah pertama agar BNN bisa dilibatkan sebagai narasumber jika ada kegiatan ekstra kurikuler sekolah.

“Mereka adalah generasi yang harus kita lindungi masa depannya dari ancaman barang haram tersebut,” tuturnya.

Dari pihak BNN sendiri, rencana dia, melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) akan menggelar sosialisasi dan mengundang perwakilan setiap sekolah termaksud nanti akan melaksanakan pemeriksaan urine di sekolah-sekolah tertentu.

“Termaksud di lingkungan masyarakat juga kami sudah petakan beberapa tempat yang akan kita lebih masifkan sosialisasinya,” beber la Sahariy.

Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya sudah menggagas program desa/kelurahan Bersih Dari Narkoba (Bersinar) yaitu Desa Lohia, Bangunsari, Raha I, Palangga dan Wamponiki. Desa dan kelurahan itu nantinya akan menjadi perhatian khusus bagi mereka.

“Ke depan kita akan lebih kembangkan lagi,” imbuhnya. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version