KOKALA UTARA – Para perangkat Desa Puumbolo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipecat oleh Kepala Desa (Kades) Puumbolo beberapa waktu lalu mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD kolaka Utara,dalam RDP tersebut beberapa kesimpulan hasil rapat menjadi keputusan bersama untuk dilaksanakan baik Kepala Desa,Camat maupun pihak DPMD Kolaka Utara
“Wakil Ketua 1 DPRD Kolaka Utara Hj. Ulfa Haeruddin,ST sebagai pimpinan rapat yang digelar Jumat 4 february 2022 di ruang Aspirasi DPRD mengatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh Kades Puumbolo tidak mematuhi terhadap aturan yang berlaku yakni Perda Kolaka Utara tahun 2020,olehnya itu pemberhentian harus melalui mekanisme yang telah diatur
Kemudian kepala desa puumbolo, camat Wawo dan pihak DPMD harus melakukan komunikasi dan berkoordinasi agar bisa menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu Minggu,sebab ketika masalah ini masih berlanjut maka tentu pelayanan masyarakat akan terkendala karena pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah desa
Baca Juga : Tingkatkan Profesionalisme Wartawan, LPDS Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Dan yang paling penting adalah setiap melakukan pergantian maupun mengangkat perangkat desa harus melalui mekanisme yang telah diatur baik permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah Nomor 67 tahun 2017 maupun Perda Kolaka Utara tahun 2020,jadi untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa itu memang kewenangan kades tapi harus sesuai aturan dan mekanisme,tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kolaka Utara melalui Kabid Pemdesnya Usman,SE menuturkan bahwa sejak para perangkat desa itu dipecat mereka sudah pernah kekantor untuk mempertanyakan apakah langkah kades itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur baik Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah Nomor 67 tahun 2017 dalam Perda tahun 2020,saat itu kami menyampaikan bahwa setelah melihat surat pemberhentian dan langsung mengangkat perangkat baru yang dilakukan oleh kades ada kekeliruan
Sehingga kami memanggil kades untuk menjelaskan alasan pemecatan mereka itu,kemudian setelah kami jelaskan tentang mekanisme tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa agar mengikuti aturan tersebut karena beberapa desa sudah melaksanakan aturan itu,namun kades tersebut tetap mengindahkannya
Saat ini sejak Perda Kolaka Utara tahun 2020 itu disahkan sudah ada 12 Desa yang melaksanakan mekanisme pargantian maupun pengangkatan perangkat desa,nah ini desa puumbolo tidak melaksanakan sesuai aturan itu.
Baca Juga : Tekan Harga Minyak Goreng, Perum Bulog Sultra Gelar Operasi Pasar
Yang perlu juga kami tegaskan bahwa kami tidak menutup ruang kepada para perangkat yang dipecat itu yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah selanjutnya bahkan sampai ke PTUN ketika Kades tidak mematuhi aturan itu,dan gaji para perangkat yang dipecat itu tetap harus dibayarkan,tegasnya
Sementara itu salah satu perangkat desa yang dipecat mewakili rekan-rekannya yakni Sekdes bernama Dalfin mengatakan bahwa maksud dan tujuan kami mengelar RDP ini kami hanya menginginkan agar aturan tersebut dilaksnakan sebagaimana mestinya bukan karena kemauan kepala desa
Kalau kami diganti dan kades mengangkat yang baru sesuai mekanisme kami tidak permasalahkan sepanjang aturan tersebut dijalankan agar setidaknya Desa Puumbolo bisa menjadi patokan kepada desa lain ketika mau melakukan baik pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa yang baru
RDP tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD Kolaka Utara, DPMD Kolaka Utara, Camat Wawo, Perwakilan Insfektur Daerah Kolaka Utara, Ketua APDESI Kolaka Utara, Kades Puumbolo, dan Masyarakat Desa Puumbolo (perangkat desa yang dipecat)
Reporter : Pendi