NEWS

Masyarakat Kolut Minta Air Sakral Majapahit Dijadikan Cagar Budaya

1966
×

Masyarakat Kolut Minta Air Sakral Majapahit Dijadikan Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Tampak air dianggap sakral yang berada di dalam gua desa majapahit kecamatan pakue tengah kabupaten kolaka utara

KOLAKA UTARA – Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada pemerintah kabupaten Kolut untuk menjadikan air majapahit yang dianggap sakral oleh masyarakat sebagai salah satu kawasan cagar budaya.

Air yang oleh masyarakat menyebut sebagai air sakral majapahit itu terletak di gua di desa Majapahit, kecamatan Pakue Tengah, Kolut itu, kini kondisinya kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Ketua Tim Peduli dan Lindungi air sakral gua Majapahit, Eka Munasari mengatakan, air sakral gua majapahit adalah salah satu jenis cagar budaya yang menjadi warisan leluhur dan merupakan kekayaan budaya daerah yang saat ini kondisinya sangat memperihatinkan

“Iya, melihat kondisinya saat ini,sangat memperihatinkan dan namanya pun sudah mulai dilupakan oleh masyarakat bahkan pemerintah”

Untuk itu, pihaknya mengingatkan pemerintah kabupaten Kolut agar melindungi dan memanfaatkan serta menjadikan air sakral majapahit sebagai cagar budaya, karena kesakralan air yang berada di gua majapahit itulah sering digunakan untuk kegiatan kirab secara adat menuju ke kedatuan Luwu setiap ada acara atau moment penting.

“Jika kirab tidak menggunakan air sakral majapahit maka acara yang dilaksanakan di kedatuan Luwu dianggap tidak sah,” tambahnya

Munasari mengharapkan, pemerintah daerah bisa memperhatikan dan menjadikan serta menetapkan air sakral di gua majapahit ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kolut Sadarduddin,S.Pd menjelaskan penetapan suatu situs sejarah itu diatur dalam UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya

Mekanismenya adalah yang pertama harus dijadikan sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB), lalu didaftarkan oleh tim pendaftar cagar budaya untuk dikaji oleh tim ahli cagar budaya (TACB), setelah itu melalui sidang minimal lima orang TACB baru bisa ditetapkan sebagai cagar budaya

Untuk gua majapahit sudah masuk dalam daftar cagar budaya yang ada di Kolut hanya masih menunggu penetapannya sebagai cagar budaya, sedangkan untuk air sakral yang berada di dalam gua belum didaftar karena akan dilakukan penelusuran history terkait keberadaan air sakral itu kepada narasumber yang berkompeten.

“Ada bagusnya juga air sakral di gua majapahit itu dimunculkan dan menjadi progres kami untuk mencari tahu tentang historynya sehingga kedatuan Luwu selalu mengunakan air sakral tersebut di setiap acara,” ungkapnya.

Untuk diketahui banyaknya situs sejarah yang ada di Kolut ditetapkan sebagai cagar budaya tapi banyak lagi situs-situs sejarah yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Bahkan masih banyak yang belum di daftar untuk dilakukan penelusuran ataupun penelitian.

Penulis : Pendi

You cannot copy content of this page