NEWS

Masyarakat Kota Kendari Diminta Lunasi PBB Lebih Awal

964

 KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2023.

SPT PBB P2 ini diserahkan kepada ASN, Lurah dan Camat, OPD bersama perwakilan Kepala Puskesmas dan Perwakilan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Kendari.

Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan peranan pendapatan asli PBB sebagai salah satu komponen PAD sangat besar. Pada tahun 2022 Pemkot Kendari melebihi target PBB, oleh sebab itu pihaknya mengharapkan di tahun 2023 ini akan semakin meningkat.

“Tentunya kenapa kita serahkan di awal agar seluruh masyarakat Kota Kendari termasuk ASN agar segera melunasi tanpa harus menunggu 30 September yakni jatuh tempo pembayaran PBB,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis di ruang Samaturu Balai Kota Kendari pada Rabu, (05/04/23).

Karena PAD sangat berkontribusi dalam pembangunan Kota Kendari, dirinya berharap ada kesadaran dari warga dalam rangka pembayaran PBB.

“Tadi juga kita sudah uji cobakan pembayaran secara online,” bebernya.

Bahkan Asmawa menekankan pada seluruh ASN yang tidak membayar PBB akan diberikan sanksi.

“Pertama pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai, itu akan kita lihat bagi ASN yang belum bayar PBB maka itu akan ditanggunhkan,” jelasnya.

“Karena itu kewajiban, ASN tidak hanya menuntut hak tapi harus juga melakukan kewajiban, tentu ada sanksinya,” tambahnya.

Asmawa menambahkan secara keseluruhan jumlah SPPT yang diserahkan sebanyak 118.375 SPPT.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Kendari Satrya Damayanti mengatakan ditahun 2023 ini sebanyak 118.375 lembar untuk masyarakat yang penyalurannya dibagi dua oleh camat melalui RT dan RW sedangkan bagi ASN dan pemerintahan akan melalui kepala OPD masing-masing.

“Jadi bukan hanya kepala OPD, ada juga perwakilan dari SMP, SD, TK, dan puskemas dengan harapan SPPT ini bisa tersampaikan secara cepat,” ucapnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version