Laporan : Taya
KENDARI – Investasi merupakan salah satu langkah dalam mengelola aset atau harta sehingga aset tersebut dapat memberikan hasil pada kemudian hari. Namun dalam berinvestasi khususnya di Pasar Modal harus memahami beberapa hal penting agar dalam berinvestasi tidak bermasalah.
Pelaksana Harian Kepala Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara, Ricky menjelaskan, investasi di pasar modal adalah dengan membeli efek untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain dan dividen.
“Capital gain adalah selisih harga beli dan harga jual efek. Sedangkan dividen itu merupakan pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham. Itulah yang akan didapatkan investor,” jelas Ricky kepada MEDIAKENDARI.com, Senin (30/9/2019).
Menurut Ricky, ada beberapa yang harus dipahami oleh investor ketika terjun ke pasar modal, yakni tujuan investasi, profil resiko, alternatif investasi, mengetahui tingkat risiko produk investasi dan dapat menentukan batas investasi atau disesuaikan dengan kemampuan.
Selain itu, investor harus mengetahui strategi yang akan dilakukan dalam investasi, jika perlu dapat memanfaatkan jasa profesional serta dapat mempertahankan tujuan investasi, lanjutnya.
“Misalnya tujuan awalnya kita investasi untuk biaya pendidikan, dana pensiun atau keperluan lainnya,” katanya.
Prinsip Berinvestasi di Pasar Modal
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
Seorang investor harus memiliki prinsip dalam berinvestasi di pasar modal, antara lain tidak menempatkan seluruh dana investasi pada satu jenis instrumen yang sama, mengenali perusahaan sekuritas dimana tempat berinvestasi, dan investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang, sambungnya.
“Kita juga harus mendapatkan informasi mengenai produk investasi sebanyak mungkin sebelum mengambil keputusan berinvestasi,” katanya.
Hal lain yang juga harus dilakukan, mempergunakan dana yang lebih untuk tujuan investasi. Ricky juga mengingatkan agar tidak tertipu dalam berinvestasi.
“Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu dan juga waspada penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu,” ingatnya.
Jika penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas, bisa melakukan proses fervikasi izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin perusahaan investasi di Indonesia, sambungnya.
“Waspada modus investasi dengan replikasi misalnya investasi berkedok MLM dan penguncian Dana atau uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu,” pungkasnya