KENDARIMETRO KOTAPEMPROV

Mediasi Unsultra Terkendala, Pemprov Nilai Nur Alam Tak Kooperatif

462
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) sebagai sikap yang tidak kooperatif.

Mediasi yang difasilitasi Pemprov Sultra tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik kepemilikan dan status badan hukum yayasan secara dialogis dan konstruktif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menyayangkan absennya Nur Alam dalam forum yang telah dijadwalkan sebagai bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.

“Pemprov Sultra sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Mediasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara damai dan bermartabat,” ujar Asrun di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/2).

Menurut Asrun, kehadiran langsung para pihak yang bersengketa menjadi syarat utama dalam proses mediasi. Hal tersebut telah ditegaskan dalam surat undangan resmi yang dikirimkan Pemprov Sultra, di mana disebutkan bahwa kehadiran tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

“Kehadiran langsung sangat penting agar dialog berjalan efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” tegasnya.

Meski pihak Nur Alam telah mengirimkan surat tanggapan terkait undangan mediasi, Pemprov Sultra menilai hal tersebut tidak dapat dianggap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sultra serta menegaskan bahwa aktivitas pendidikan di Unsultra tetap berjalan dengan baik.

Namun, Nur Alam juga menyoroti adanya hambatan dalam pencairan dana pada rekening Universitas Sulawesi Tenggara di Bank Sultra. Ia turut menyinggung proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dan meminta seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Asrun Lio menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian merupakan ranah yang berbeda dengan mediasi administratif yang difasilitasi pemerintah daerah.

“Proses hukum adalah wilayah penegakan hukum, sementara undangan mediasi Pemprov berada pada ranah administrasi pemerintahan. Keduanya memiliki mekanisme dan penanganan yang berbeda,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, hanya pihak Yusuf yang hadir secara langsung, sementara Nur Alam memilih tidak datang dan hanya menyampaikan respons melalui surat resmi.

Meski mediasi terkendala, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara transparan, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berencana mengirimkan kembali undangan mediasi kepada Nur Alam.

“Kami berharap pada undangan selanjutnya, Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung agar penyelesaian persoalan ini dapat segera menemukan titik temu,” pungkas Asrun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version