HUKUM & KRIMINALKendari

Membunuh di Kolaka, Warga Kaltim Ditangkap di Makassar

1107
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa. Saat melaksanakan konferensi pers di Kantor Polres Kolaka, Selasa, 24 November 2020. Foto : Ist

Reporter : Taswin Tahang

KENDARI – Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap AN (37), terduga pelaku pembunuhan NHY (43), warga dusun empat Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka.

AN diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat menginap di salah satu hotel di jalan gunung lompobattang, Minggu, 22 November 2020, dan langsung dibawa ke Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa dalam konfrensi pers di Mapolres Kolaka, Selasa, 24 November 2020 mengungkapkan, pelaku AN (37) merupakan warga Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Pelaku telah melakukan hal serupa di Sulsel dan Kalimantan. Dengan modus berkenalan di medsos, mengajak ketemu kemudian mencekoki obat yang diracik sendiri yang membuat korban tak sadarkan diri kemudian di ambil barang-barangnya,” ungkap AKBP Mustofa.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, kata AKBP Mustofa, diamankan barang bukti obat yang diduga kuat akan digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di kota lainnya.

“Barang bukti, ada butir kapsul racikan sendiri, 25 butir kapsul obat insomnia, satu strip pembungkus obat alprazolan, tas warna biru, hp, baju, celana Levis dan topi hitam,” terangnya.

Orang nomor satu di Polres Kolaka menyebut, atas perbuatannya, AN akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Untuk informasi, kasus tewasya NHY terkuak setelah jasadnya ditemukan di Hotel Gelora Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Selasa, 17 November 2020 lalu, sekira pukul 18.00 Wita.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version