HEADLINE NEWSKendariPOLITIKSULTRA

Mendagri Minta Tunggakan Dana Pilkada di Sultra Secepatnya Dituntaskan

694
Mendagri
Kemendagri Tito Karnavian /Dinas Kominfo Sultra

Reporter : Betirudin
Editor : Ardilan

KENDARI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar tunggakan biaya penyelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) secepatnya dituntaskan.

Hal ini disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi kesiapan Pelaksanaan Pilkada, Kamis 9 Juli 2020.

Tito mengungkapkan di Sultra sejauh ini tersisa dua kepala daerah yang sampai saat ini belum melakukan transfer biaya penyelanggaran utamanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua Kepala Daerah di Sultra yakni Bupati Konawe Selatan (Konsel) dan Bupati Konawe Utara (Konut).

“Konut ini baru 54 persen, sama juga dengan Konsel yang sampai hari ini belum melakukan transfer. Hari ini kita mendengar laporan dari Bupati Konut, kalau belum menerima transfer dari Kementerian Keuangan (Menkeu). kalau benar mohon disampaikan segera agar dicairkan karena itu menjadi penghambat Pilkada,” ucap Tito Karnavian saat dikonfirmasi di salah satu hotel.

Selain itu, Tito juga mempertanyakan alasan Bupati Konsel terkait masalah DBH yang menjadi alasan terlambatnya pencairan anggaran penyelenggaran Pilkada ke Bawaslu.

Mantan Kapolri ini menilai permasalahan tersebut merupakan bagian dari sikap tidak patuhnya kepala daerah terhadap anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak. Terlebih kata Tito, Ketua Bawaslu Sultra juga sempat mengeluhkan kepala daerah yang menyelesaikan transfer dana tersebut.

Ia menyebut, tersisa dua daerah yang belum melakukan transfer ke KPU yakni Bupati Wakatobi dan Bupati Konut.

“Tadi saya sudah agak senang, realisasi NPHD dari Ketua Bawaslu, Ketua KPU, dari 7 kabupaten sudah 5 yang terealisasi, KPU sudah 5 yang terealisasi, setahu saya baru tiga, Lalu yang dua daerah Wakatobi dan Konut kapan mau dikirim,” tuturnya .

Ia menambahkan dirinya meminta Gubernur Sultra Ali Mazi mengawasi kepala dareah yang belum menyetorkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 100 persen sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (c).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version