BUTON UTARAHUKUM & KRIMINALSULTRA

Menganiaya di Butur, 2 Pelaku Diringkus di Baubau

325
×

Menganiaya di Butur, 2 Pelaku Diringkus di Baubau

Sebarkan artikel ini

Reporter: Safrudin darma

Editor : Deff

BURANGA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonegunu, Buton Utara (Butur) berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berinisial RM dan LA, pada Senin (24/12/2018) kemarin sekitar pukul 18.00 wita di jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau. Keduanya diringkus saat hendak melarikan diri ke Taliabo, Maluku Utara.

Drama penangkapan terhadap pelaku dikomandoi langsung oleh Kapolsek Bonegunu, Ipda Sunarton.H,SH bersama Kanit Reskrim Bripka La Roni beserta dua personil Polsek Bonegunu .

Kanit Reskrim, Bripka La Roni yang dikonfirmasi Mediakendari.com pada Selasa (25/12/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, setelah memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran kepada pelaku, yang kabarnya hendak melarikan diri ke Maluku Utara.

“Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan Butur dan hendak melarikan diri ke Maluku Utara, pada pada Senin kemarin, kami berhasil mengamankan keduanya,” terangnya.

La Roni menguraikan, kedua pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum, terhadap korbannya yang masih di bawah umur, di Kambowa Kecamatan Bonegunu. Setelah menerima aduan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan.

“Pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Bonegunu untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, Rabu (26/12/2018) besok kalau tidak ada halangan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna,” tutupnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subs Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 ten ang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelidungan anak. (A)

You cannot copy content of this page