KONAWESULTRA

Mengenai Desa Fiktif di Konawe, DPRD Provinsi Akhirnya “Sekata” Dengan DPRD Konawe

340
×

Mengenai Desa Fiktif di Konawe, DPRD Provinsi Akhirnya “Sekata” Dengan DPRD Konawe

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Muh Endang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 29 April 2020. Foto: Indi/Mediakendari.com

Reporter: Indi

KENDARI: Upaya pendefinitifan 56 desa di Konawe, sempat menuai sedikit percikan api antara DPRD Konawe dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, baik pihak Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan DPRD Provinsi Sultra sama-sama menyodorkan draft perda yang kemudian akan disetujui DPRD Konawe dan menjadi payung hukum ke-56 desa fiktif di Konawe.

Namun, berdasarkan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Konawe sekaligus Ketua Pansus, Benny Setiady Burhan beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya hanya akan mengikuti arahan Kemendagri, dengan kata lain pihaknya hanya akan membahas dan menyetujui draft perda dari Kemendagri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Endang mengatakan draft perda yang disodorkan sebenarnya berasal dari Biro Hukum Pemrov Sultra. Kedua draft perda tersebut yakni tentang “Batas-batas Desa dan Jumlah Desa” dan “Penggabungan Desa”. Sedangkan draft perda yang disodorkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yakni tentang “Penggabungan dan Penghapusan Desa”.

“Sebenarnya draft perda itu bukan dari kami, tapi dari biro hukum pemprov. Tapi pada intinya antara draft perda dari kementerian dan pemprov isinya sama, artinya isi perda dari kementerian sudah memuat dua perda dari pemprov. Sehingga pada prinsipnya kita sepakat, dengan keputusan DPRD Konawe,” jelasnya saat ditemui Mediakendari.com di ruang kerjanya, Rabu 29 April 2020.

Politisi Demokrat yang juga aktif bermedia sosial ini memastikan masalah perda tidak ada lagi perbedaan pendapat antara daerah dan provinsi, olehnya dia meminta agar urusan pendefinitifan 56 desa segera dilakukan agar pemblokiran Dana Desa (DD) segera dibuka.

“Prinsipnya kita sepakat, yang paling penting secepatnya blokir dana desa segera dibuka agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” harapnya.

Pemblokiran DD dilakukan setelah adanya temuan 56 desa fiktif di Konawe, akibatnya penyaluran DD untuk 294 desa sebesar Rp223 miliar belum bisa disalurkan, pun Rp44 miliar BLT belum dirasakan masyarakat, karena DD untuk Konawe masih diblokir oleh Kemenkeu RI.

“Apapun itu, yang penting DPRD Konawe bergerak cepat menyelesaikan masalah desa fiktif,” tandasnya.

You cannot copy content of this page