HEADLINE NEWSKONAWESULTRA

Menjadi Pemegang Saham di BPR Bahteramas Konsel, Kades Protes Tidak Dapat Dividen

1227
×

Menjadi Pemegang Saham di BPR Bahteramas Konsel, Kades Protes Tidak Dapat Dividen

Sebarkan artikel ini
Foto bersama antara Dirut PD BPR Bahteramas Konsel, dan para Pemegang Saham, Rabu (6/2/2019), usai RUPS. Foto : Indiana

Reporter : Indiana

Editor : Kang Upi

KENDARI – Secara umum pemegang saham suatu perusahaan, berkedudukan sebagai pemilik perusahaan. Dengan menjadi pemilik saham salah satu hak yang dimiliki adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuiditas.

Berbeda halnya dengan pemegang saham di BPR Bahteramas Konawe Selatan (Konsel), dalam hal ini para Kepala Desa (Kades) di 350 desa, yang menyertakan modalnya di BPR Bahteramas Konsel sebanyak Rp 5 Juta setiap tahunnya. Sayangnya, dari tahun 2011-hingga 2018 mereka sama sekali belum merasakan yang namanya dividen.

Baca Juga : Raup Laba Rp 1,4 Miliar, BPR Bahteramas Konsel Minta Tambahan Modal

Hal ini terungkap, saat Kades Konda I, Agusalim Sos., M.Ap., yang telah menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2006 ini mempertanyakan dividen atau laba perusahaan yang tidak pernah diberikan kepada kepala desa.

“Yang saya mau pertanyakan, kami ini pemegang saham, tapi kenapa sampai saat ini kami belum merasakan yang namanya dividen?,” tanyanya langsung kepada pemimpin RUPS, dalam hal ini Dewan Pengawas BPR Bahteramas, dan Dirut BPR Bahteramas, Rabu (06/02/2019) diacara RUPS BPR Bahteramas Konsel, di Wonua Monapa. <p

Ahmat, SE., MM., selaku Direktur Utama BPR Bahteramas Konsel mengatakan dividen memang suatu keharusan yang dibayarkan kepada pemegang saham, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada.

“Orang melakukan penyertaan saham itu berati mengharapkan dividen, dividen ini kita akan distribusikan keseluruh desa-desa yang ada di Konsel sebanyak 350 desa ini, kemudian akan diawali dengan dividen tahun-tahun sebelumnya atau diakumulasi,” katanya.

Kenapa baru tahun ini dividen diberikan?, Ahmat mengatakan tahun-tahun sebelumnya pada saat RUPS pihaknya tidak sempat memutuskan sampai ke pembagian dividen berdasarkan pemilik saham.

“Karena saat itu Bupati Konsel masih ingin mendiskusikan dulu, dana ini mau diapakan. Mekanismenya seperti apa?, diawali dengan pembukaan rekening atas nama pemerintah desa, direkening inilah pendistribusian dividen dilakukan,” paparnya.

Untuk diketahui, besaran dividen sendiri didasarkan pada besarnya penyertaan modal. Semakin besar modal yang disetorkan maka semakin besar juga bagi hasinya. Besaran dividen yang akan dibagikan sebesar Rp 5 juta perdesa, dengan total Rp 1,75 miliar untuk 350 desa se-Konsel.(a)


You cannot copy content of this page