KENDARI, Mediakendari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan rombongan berkunjung ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka penyerahan sertifikat tanah, Jum’at 26 April 2024.
Kedatangan AHY disambut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio di rumah jabatan Gubernur Sultra.
Pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dalam pembangunan yang berkelanjutan, maka sertifikat tanah adalah dasar hukumnya. Melalui kantor pertanahan kabupaten/kota telah berhasil menyelesaikan 11.819 sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara yang hari ini akan diserahkan secara simbolis.
Dalam sambutannya, Asrun Lio mengimbau agar para Wali Kota dan Bupati di Sultra agar mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah masing-masing. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian, perlindungan hukum, dan akses permodalan bagi masyarakat selain itu perlu koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PTSL.
Ia menekankan bahwa komunikasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat mengenai program PTSL sangatlah penting untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Asrun Lio juga memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/Ka.BPN dan seluruh jajarannya atas upaya mereka dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara. Dia berharap kunjungan Menteri tersebut membawa berkah dan kemajuan bagi wilayah tersebut. Demikianlah sekilas berita tentang acara penyerahan sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara.
Sesuai data yang dimiliki oleh BPN Sultra bahwa di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai 17 kabupaten kota dengan 229 Kecamatan, 2.577 desa dan kelurahan dan jumlah gudang tanah 1,8juta yang telah bersertifikat 1,3 serta masih ada 497.000 bidang atau 27,12% yang belum bersertifikat.
Ditempat yang sama, AHY menyampaikan bahwa cara yang terbaik untuk bisa terhindar dari sengketa dan kejahatan Pertanahan yang diakibatkan oleh mafia tanah adalah dengan memiliki sertifikat karena sertifikat tanah memberikan kepastian hukum.
“Bapak/ibu kalau sudah memegang sertifikat tadi simpan baik-baik setelah itu sebisa mungkin berikan atau tanam patok agar juga tidak mudah diserobot oleh siapapun dan selain kepastian hukum sertifikat ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi kita sering menyebut nilai tambah ekonomi jadi sering kali kalau sudah memiliki sertifikat kita bisa menggunakan itu untuk modal usaha, jadi Bapak ibu bisa juga mendapatkan manfaat tambahan secara ekonomi,” tuturnya.
AHY berharap selain masyarakat yang diberikan sertifikat tadi kita juga ingin mengamankan aset-aset negara dan aset Pemda, baik sertifikat yang diserahkan termasuk sebetulnya sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah masjid mushola, gereja dan semua yang kita harapkan adalah dengan sertifikasi rumah-rumah ibadah tadi maka masyarakat, para jamaah ,umat agama apapun di negeri kita bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tidak ragu-ragu lagi karena rumah ibadahnya sudah bersertifikat.(mk)