HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Menyerahkan Diri, Tie Saranani Siap “Bertarung” di Meja Hukum

886
×

Menyerahkan Diri, Tie Saranani Siap “Bertarung” di Meja Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Tie saranani (Fatahillah) yang kaca mata Foto Istimewa

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI- Titin Suryana Saranani alias Tie Saranani tersangka kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (15/01/2019) dini hari. Hal ini dilakukannya untuk mempercepat proses hukumnya.

Tie Saranani melalui kuasa hukumnya, Fatahillah mengatakan, sebelum kliennya menyerahkan diri ke Kejati Tie terlebih dahulu telah melakukan koordinasi kepada pihak penyidik Polda Sultra yang menangani kasusnya. Sehingga Tie dan kepolisian bertemu di Kejati Sultra untuk mempermudah proses karena perkara ini sudah P21 dan sisanya tinggal penyerahan tersangka.

“Klien saya tidak ditangkap hanya janjian dengan Polisi untuk bertemu di Kejaksaan untuk mempercepat proses hukumnya,” ucapnya, Selasa (15/1/2019).

Fatahillah membantah jika kliannya bukan ditangkap oleh Polisi tetapi secara sadar diri menyerahkan diri, dimana Tie Saranani datang di Kejati Sultra untuk menghadap membawah diri dengan tujuan mempercepat proses dakwah karena perkara ini sudah tahap 2 atau P21.

“Hari ini rencana penyerahan tersangka di Kejaksaan, jadi ini bukan penangkapan,” tegasnya.

Baca Juga : Sempat DPO, Pelarian Tie Saranani Berakhir

Berdasarkan keterangan Tie Saranani, kata dia, terkait kasus plagiat yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun, selama ini Tie Saranani mempersiapkan diri dan sekarang sudah mengantongi hasil pemeriksaan Ombusman RI dan hasilnya ada indikasi.

“Makanya kami memilih untuk bertarung di meja hukum,” katanya.

Menurut Fatahillah, berdasarkan pasal yang ditetapkan kepada klienya sebagai tersangka yakni pasal 21, dirinya beranggapan jika tidak memenuhi kreteria untuk penahanan, kalau melihat hukuman hanya 4 tahun penjara.

“Adapun alasannya karena dia sebagai status DPO, akan tetapi itu harus seiring dengan syarat objektif yakni 5 tahun atau di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tie ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sultra berdasarkan surat tertanggal 8 Oktober 2018 dengan nomor POL/DPO-7/VIII/2018/Tipideksus, yang merujuk pada Surat Laporan Polisi nomor Pol. No. Pol. LP/196/IV/2018/Sultra/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 9 April 2018.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra, Tie Saranani menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun, karena memposting di media sosial Facebook yang menyebutkan jika Rektor UHO itu berijazah plagiat. (A)


You cannot copy content of this page