KONAWE SELATAN, MEDIAKENDARI.COM – Sartin didampingi kuasanya hukumnya, Samsuddin bakal mempolisikan Lihartin ke Polsek Angata akibat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Samsuddin mengaku perkara yang dilaporkan oleh Paris M, kliennya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti apa yang dilaporkan.
“Tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik si pelapor atas pencemaran nama baik serta fitnah yang ditujukan ke klien saya,” tegas Samsuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor LBH Hami Konsel, Rabu 11 Januari 2023.
Samsuddin membeberkan permasalahan itu sumbernya bermula dari sengketa lahan antara warga dan pihak PT Marketindo Selaras, dimana lahan Perusahaan PT Marketindo Selaras kini diklaim kepemilikkannya oleh oknum-oknum masyarakat.
“Jadi kliennya saya ini si Sartin merupakan Humas PT Marketindo Selaras saat itu akan melakukan penggusuran lahan untuk penanaman Tebu, namum saat itu di halau oleh masyarakat,” kata Samsuddin.
Kata Samsuddin, permasalahan sengketa lahan itu sudah berapa kali dimediasi, mulai dari Pemerintah Desa, kecamatan hingga ke pemerintah kabupatan Konsel. Bahkan puncaknya pada saat Sartin melakukan cek lokasi bersama masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian yang sempat alot.
“Memang ada kesalapahaman disini, klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan. Ibu lihartin itu terjatuh sendiri bahkan suaminya sendiri mengatakan biarkan dia terjatuh. Dan itu disaksikan oleh orang- orang yang berada dilokasi saat itu,” terang Samsuddin.
Samsuddin meminta kepada pihak kepolisiaan untuk memeriksa lebih profesional dengan melihat fakta dilapangan.
“Untuk mengembalikan nama baik klien saya, tentu kami juga akan menempuh jalur hukum dengan melapor balik si pelapor,” tandasnya.
Penulis : Erlin