FEATUREDPENDIDIKANWAKATOBI

Merasa Tak Kelola BOP PAUD, Buku Pelajaran dari CV Putri Monapa Ditolak Para Kepsek

685
×

Merasa Tak Kelola BOP PAUD, Buku Pelajaran dari CV Putri Monapa Ditolak Para Kepsek

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Sejumlah Pengelolah Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah dipaksa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wakatobi untuk mengambil buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP).

Alasan menolak dikarenakan buku untuk para siswa PAUD tersebut tidak melalui pengelola satuan PAUD. Akan tetapi dibelanjakan dan dikelola oleh Mantan Kabid PAUD, Dikbud Wakatobi, La Sudi.

Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Nur Ilahi, Kelurahan Mandati 3, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Samsi mengaku, dipaksa agar mengambil buku tersebut. Kendati menyimpang dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD.

“Kami tidak mau ambil buku itu karena bukan kami yang belanja. Tapi mereka selalu memaksa kami ambil. Katanya mereka disuruh sama Pak La Sudi. Buku itu kami tidak mau pakai. Masa orang lain yang belanja, kami yang buat SPJ (Surat Pertanggungjawaban, red),” kata Samsi belum lama ini.

“Kami sudah trauma dan tidak mau lagi berurusan sama Polisi lagi. Sebab ini temuan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Sekolah TK Sakinah, Surwia mengaku, telah dipaksa oleh salah satu oknum anggota CV Putri Monapa agar menerima buku yang telah disediakan oleh mereka.

Bukti Setoran dari TK Al Kubro ke Rekening CV Putri Monapa (Foto: IST)

“Mereka mengaku dari CV Putri Monapa, dan memaksa kami ambil buku itu dengan membawa satu lembar kertas untuk kami tanda tangani. Kami tetap tidak mau, sampai sekarang buku itu masih ada di Sekolah kami, dan tidak dipakai,” katanya, Sabtu (6/1/2018).

Sementara peraturan didalam Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2017 jelas, bahwa DAK Non Fisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD, serta tidak diperbolehkan adanya pemotongan.

Sebelumnya Kemendikbud, sudah pernah meminta kepada Pemerintah Wakatobi, khususnya Dinas Pendidikan Wakatobi untuk mengembalikan dana tersebut kepada Pengelola Satuan PAUD.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page