EKONOMI & BISNISFINANCEKendari

Meski Terdampak Corona, Pedagang Pakaian Tak Dapat Penundaan Kredit

459
×

Meski Terdampak Corona, Pedagang Pakaian Tak Dapat Penundaan Kredit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Penudaan dan pengurangan kredit saat ini, memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya pedagang. Mengingat pandemik Covid-19 mempengaruhi pendapatan mereka.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaiman menuturkan, selama masa pandemik Covid-19, pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait penundaan dan pengurangan kreditnya.

“Sejauh ini, sudah ada 11 pengaduan. Mulai dari nasabah Bank, baik syariah dan konvensional, serta koperasi dan perusahaan leasing. Alhamdulillah sudah diberikan solusi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Sulaiman mengungkapkan tersisa satu aduan yang pihaknya masih terus dalami.

Kasus tersebut adalah, pemberian Surat Peringatan (SP) dari Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) terhadap nasabahnya yang terlambat membayar kredit selama dua bulan.

Saat dihubungi MEDIAKENDARI.com via telpon seluler, Selasa 07 April 2020, nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS), yang berprofesi sebagai penjual pakaian di pertigaan Universitas Haluoleo Kendari, sangat menyayangkan pemberian SP tersebut.

“Kami bingung harus menutup cicilan tersebut dengan apa. Sejak dua bulan terakhir, pendapatan kami menurut pesat,” ujar Sarifudin.

Lanjutnya, wabah Covid-19 membuat pendapatan keluarganya berkurang. Biasanya dalam sehari Rp 800 ribu bisa mereka hasilkan, tapi kini hanya Rp 30 sampai Rp 40 ribu.

“Kami sudah meminta penundaan pembayaraan sampai betul-betul kondisi membaik. Tetapi, dari pihak KSP-SMS hanya memberikan pengurangan pembayaraan dan bagi kami itu masih sangat besar,” tambahnya.

Pokok bunga yang harus dibayar Sarifuddin dan keluarga sebesar Rp 14.800.000, dan mendapatkan pengurangan menjadi Rp 6.500.000.

Instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 24 Meret lalu sudah jelas, untuk memberikan penundaan pembayaran kredit bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

You cannot copy content of this page