FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Meski Terjaring OTT, Bendahara Dinkes Konawe Belum Ditahan

791

UNAAHA – Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Hasrin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Konawe pada hari Kamis, (07/06/2018) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap MH yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Untuk sementara kami belum melakukan penahanan disini, masih diperiksa,” Kata Rachmat diruang kerjanya, Jum’at (08/06/2018).

Saat ditanya oleh awak media apakah akan dikembalikan di Inspektorat, Rachmat mengatakan, kasus yang menjerat Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe berinisial MH tidak akan diserahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Konawe.

“Oh tidak, kita tetap proses sampai ke pengadilan,” tegasnya.

BACA JUGA: Bendahara Dinkes Konawe Terjaring OTT

Untuk diketahui, MH dijerat dengan pasal 12 huruf e, UU RI No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Reporter: Arman Tosep
Editor: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version