KendariMETRO KOTA

27 Perusahaan Tambang Dimoratorium, ESDM Sultra Beri Waktu Setahun Untuk Perbaikan

783
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upik

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan sementara, atas aktivitas 27 perusahaan tambang yang beroperasi di sejumlah wilayah.

Surat moratorium aktifitas pertambangan ini dikeluarkan Gubernur Sultra, Ali Mazi usai rapat evluasi teknis dan administrasi pertambangan yang beroperasi di Sultra.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Makkawaru mengungkapkan, kebijakan penghentian sementara diambil karena banyaknya permasalahan terkait perusahaan pertambangan.

“Banyak masalah yang belum tuntas, misalnya administrasi dan teknis,” kata Andi Makkawaru saat ditemui mediakendari.com di kantornya, Rabu (12/12/2018).

Andi menyebutkan, moratorium ini merupakan kesempatan perusahaan untuk memperbaiki permasalahan tersebut.

“Masalah teknis misalnya tidak punya punya KTT, tidak ber-RKAB. Kalau administrasi itu seperti belum ada izin lingkungan,” urainya.

Ia juga menjelaskan, dengan perbaikan yang sudah dilakukan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan moratorium, jika ada permintaan dari perusahaan.

“Tenggak waktu penghentian sementara berakhir serta melalui permintaan dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Moratorium ini, lanjutnya, dibagi dalam dua bagian, yakni penghentian seluruh aktifitas perusahaan dan penghentian sebagian.

“Kalau izin lingkungannya belum ada, maka sebagian itu tidak boleh berproduksi tapi administrasi jalan, tapi kalau teknis secara keseluruhan tidak boleh berproduksi,” bebernya.

Dijelaskannya juga jika kebijakan ini sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 yang mengatur pemberhentian aktivitas sementara selama setahun dan bisa diperpanjang.

Sesuai UU tersebut, pihaknya memberikan waktu selama satu tahun bagi perusahaan untuk melengkapi kekurangan administrasi dan menyelesaikan masalah teknis.

“Apabila sudah dilengkap, maka akan dicabut surat penghentian sementaranya dan perusahaan sudah bisa beroperasi kembali,” terangnya.

Untuk mengawasi kebijakan ini, kata Andi, Pemprov Sultra memiliki tim pengawasan terhadap perusahaan pertambangan yang sedang dimoratorium.

“Apabila ada perusahaa tetap melakukan aktifitas produksi, maka sanksi pencabutan IUP bakal menanti,” pungkasnya.

Adapun perusahaan tambang yang dimoratorium akibat masalah teknis, yakni PT Almharig di Bombana, PT Celebessi Mulia Utama di Kolaka Utara, PT. Multi Bumi Sejahtera di Konawe, PT. Visi Debtindo di Konawe Selatan, PT. Wara Kirana Bakti di Buton, PT Bososi Pratama, PT. Sultra Jembatan Mas, PT. Sriwijaya Raya, dan PT. Wanagon Anoa Indonesia yang berlokasi di Konawe Utara.

Serta PT. Babarina Putra Sulungdi Kolaka, Samiri, S.Sos (Perseorangan) di Kolaka Timur dan PT. Wahyu Putra Sultra di Konawe Selatan.

Sedangkan yang dimoratorium atas masalah administrasi, yakni PT. Batumas Segitiga Moramo, PT. Tolakindo Mining Resources, CV. Mappakaraeng, PT. Konawe Bumi Sejahtera (perusahan tambang batuan dan mineral bukan logam), PT Bumi Sentosa Jaya, PT. Karya Alam Abadi, PT. Mega Tambang Nikel.

Selanjutnya, PT. Buton Limestone Utama, PT. Diamond Alfa Propertindo, CV. Rizqi Perdana, Rusdin (Perseorangan), PT. Wirsha Mineral Indonesia, Ramlansyah (Perseorangan) dan PT. Bumi Alam Semesta. (b)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version