BAUBAUKESEHATANMETRO KOTA

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Peserta JKN-KIS Wajib Tahu

278
×

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Peserta JKN-KIS Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan cabang Baubau, Tutus Novita Dewi
Kepala BPJS Kesehatan cabang Baubau, Tutus Novita Dewi

Reporter: Ardilan

Editor: Indi

BAUBAU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan aturan baru yang wajib diketahui peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjelang pergantian tahun. Aturan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 sebagai pelengkap dari aturan yang sebelumnya dikeluarkan.

Kepala BPJS Cabang Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Tutus Novita Dewi, M.Kes., Apt., AAK., mengatakan Perpres Nomor 82 mulai berlaku sejak 18 Agustus 2018. Dalam aturan itu, terdapat beberapa penyesuaian disejumlah aspek.

“Seperti dipendaftaran bayi baru lahir, peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari setelah bayi lahir. Tetapi, khusus bagi peserta JKN-KIS dari peserta penerima iuran bantuan (PIB) maka status bayi yang baru lahir itu otomatis mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI,” ucap Tutus kepada awak media saat ditemui disalah satu tempat di Baubau, Rabu malam (19/12/2018).

Aturan itu bertujuan mengedukasi masyarakat agar terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta JKN-KIS tanpa menunggu masyarakat harus sakit terlebih dahulu.

“Jadi aturan ini sebenarnya mengedukasi masyarakat supaya jangan nunggu sakit dulu baru mau daftar jadi peserta JKN-KIS. Kalau sudah terdaftar kemudian sakit dan berobat di rumah sakit jadi lebih mudah dan tidak keluar biaya lebih banyak,” ujarnya.

Terkait pembayaran iuran, dalam aturan Perpres Nomor 82 ini akan lebih tegas kepada peserta. Sebab, apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran lebih dari sebulan maka kepesertaannya akan dinonaktifkan. Nanti setelah melunasi tunggakan baru pihak BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaannya sebagai peserta JKN-KIS.

“Aturan ini sekarang lebih ketat. Kalau dulu menunggak seberapa lama pun ketika membayar tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan. Tetapi sekarang menjadi maksimal 24 bulan,” terangnya.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pihak BPJS Kesehatan berharap mulai tahun 2019 kedepan seluruh masyarakat akan terdaftar dan terakomodir sebagai peserta JKN-KIS baik peserta secara mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI). (A)

You cannot copy content of this page