BAUBAUMETRO KOTA

BNNK Baubau Usul Tes Urine Pelajar SMA

331
×

BNNK Baubau Usul Tes Urine Pelajar SMA

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri

Reporter: Ardilan

Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana mengusulkan diberlakukannya tes urine kepada siswa setingkat SMA. Tujuannya agar BNN dapat mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika di lingkungan pendidikan khususnya SMA.

Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, mengungkapkan, langkah awal agar sekolah-sekolah tingkat SMA bersedia menerapkan tes urine kepada siswa-siswinya, bakal disosialisasikan terlebih dahulu atau talk show di salah satu sekolah yaitu SMAN 2 Baubau.

Tujuannya, kata Alamsyah, agar pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan murid-murid tidak kaget apabila nanti pengetesan urine sudah mulai diberlakukan. BNK Baubau juga telah berkoordinasi dan disepakati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra.

“Kami minta kepada pihak sekolah untuk lebih memperketat siswa-siswa yang akan masuk dan sudah dinyatakan lulus mendaftar di sekolah lanjutan atas (SMA/SMK) dengan jalan pemeriksaan urine. Kita berharap (Pemeriksaan urine) mulai berlaku tahun ini. Tapi kalau tidak tahun depan (2020) sudah bisa diterapkan,” papar Alamsyah Djufri kepada Mediakendari.com, Kamis (3/10/2019).

Usulan tes urine dikalangan siswa SMA/SMK itu menurutnya; berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Kita juga akan membentuk tim satgas di lingkungan pendidikan. Kami sudah bertemu para kepala-kepala sekolah dan mereka menyiapkan masing-masing tiga muridnya sebagai perwakilan kelas masing-masing. Setelah direkrut dan dibentuk, kita akan ajari cara mensosialisasikan bahaya narkoba,” ujarnya.

Terkait anggaran, Alamsyah menerangkan, berdasarkan MoU BNN dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, belum ada instruksi siapa yang akan membiayai anggaran penerapan tes urine itu. Namun jika penerapannya diberlakukan ke daerah-daerah, maka pihak sekolah yang mengatur hal tersebut.

“Mungkin kepala sekolah atau dari komitenya yang mengatur. Kalau yang terjadi di Kendari itu dibebankan ke orang tua murid,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page