HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSPOLITIK

Disidang DKPP, Begini Penjelasan Bawaslu Konkep Tidak Gelar PSU

382
×

Disidang DKPP, Begini Penjelasan Bawaslu Konkep Tidak Gelar PSU

Sebarkan artikel ini
Situasi sidang DKPP RI di Kantor Bawaslu Sultra. (Foto: Kardin/Mediakendari.com/B)

Reporter : Kardin

Editor : Taya

KENDARI – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Sidang tersebut termuat dalam perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu Ketua, Anggota KPU, Staf Sekertariat, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep).

Alasan digelarnya sidang DKPP tersebut akibat tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai pemilu 17 April 2019 lalu di TPS 01 Desa Wakadawu Kecamatan Wawonii Timur.

Hal itu juga atas laporan salah satu peserta pemilu yang merupakan Caleg PPP bernomor urut 4 Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Wawonii Utara, Timur-timur Laut.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Konkep, Nur Rahmat menuturkan, alasan tidak dilaksanakan PSU terhadap TPS 01 Desa Wakadawu diakibatkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil prosedural dan materil subtantif untuk digelarnya PSU.

Hal itu jelasnya, telah sesuai dengan ketentuan pada pasal 372 ayat 2 dan pasal 373 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kemudian tidak memenuhi syarat materil subtantif sesuai ketentuan 372 ayat 2 poin a sampai d tidak ditemukannya syarat untuk PSU. Makanya selesai sampai dipembahasan kedua di Gakkumdu,” jelas Nur Rahmat usai pelaksanaan sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sultra, Sabtu (25/5/2019).

Selain itu katanya, terhadap laporan pelapor sesuai dengan tahap proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, pihaknya mengumumkannya melalui Form B5 lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

Sementara terkait putusan sidang DKPP kata Nur Rahmat, pihaknya hanya bisa menunggu dan mempercayakan semuanya terhadap DKPP selaku lembaga kehakiman penyelenggara pemilu.

“Yang pastinya kami tinggal menunggu seperti apa putusan DKPP nantinya,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page