FEATUREDKendariMETRO KOTAPOLITIK

DPRD Kendari : Pemkot Harus Tindaki Mobil Perusahaan yang Lalui Jalur Perkotaan

188
×

DPRD Kendari : Pemkot Harus Tindaki Mobil Perusahaan yang Lalui Jalur Perkotaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai resah dengan maraknya aktifitas mobil perusahaan yang melalui jalur perkotaan di Kota Kendari. Untuk meminimalisir hal ini, DPRD meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera bertindak tegas menangani masalah ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali menuturkan, seharusnya perusahaan harus memiliki izin dari Pemerintah Kota Kendari untuk memakai jalur dalam kota.

“Yang digunakan mobil perusahaan ini kan jalan kota, dari Moramo sana sampai Puuwatu melewati jalan kota, seharusnya perusahaan ini meminta permohonan izin kepada Pemkot,” terangnya Selasa (02/10/2018).

Ali juga menjelaskan, selama ini kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan kota telah merugikan masyarakat dan Pemkot Kendari. Bahkan hingga kini para perusahaan itu belum memberikan kontribusi terhadap pemerintah.

“Kalau merujuk Undang-undang Minerba kan perusahaan ini harus punya jalan sendiri. Lagian kalau jalan rusak pasti DPR dan Pemerintah setempat yang duluan disoroti,” ujarnya.

Olehnya itu kata Ali, Pemkot Kendari harus lebih tegas dalam menyikapi kendaraan perusahaan dari luar Kota Kendari. Bahkan menurutnya, Pemkot haruslah berani untuk tidak memberi izin kepada mobil perusahaan tersebut agar jangan melintasi jalur dalam kota.

“Pemkot harus tegas kepada perusahaan. Kalau perlu harus ada larangan dulu kepada mobil perusahaan untuk tidak lewat di jalur dalam kota sampai ada izin yang dikeluarkan,” cetusnya. (b)


Reporter: Kardin


You cannot copy content of this page