Reporter: Muhamad Erfin
Editor: Taya
KENDARI – Kasus perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A mulai Januari sampai dengan Agustus 2019 masih mendominasi daripada kasus lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis MEDIAKENDARI.com, tercatat 468 kasus perceraian baik cerai talak, cerai dari pihak suami maupun cerai gugat. Untuk cerai gugat tercatat sebanyak 344 kasus. Sedangkan cerai dari dari pihak suami hanya mencapai 124 kasus.
BACA JUGA :
- Satpol-PP Baubau Back Up Pengamanan Menjelang hingga Pasca Idul Fitri 1445 Hijriah
- Ombudsman Sultra Terima 553 Pengaduan Sepanjang 2023
- Kabar Baik Buat ASN Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba Naikkan TPP Sebesar 20 Persen Mulai Januari 2024
Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kendari, H. M. Thahir HI Salim membenarkan angka perceraian masih didominasi oleh cerai gugat. Alasannya kata Tohir, suami tidak bertanggung jawab kepada istri, hingga istrinya menggugat cerai.
“secara umum alasan istri yang menggugat cerai suami karena suami tidak bertanggung jawab kepada istri atau tidak memberi nafkah kepada istri atau suami memegang uangnya sendiri dan istri dibatasi ada keperluan baru diberi uang hingga munculah pertengkaran,”katanya, Selasa (15/10/2019). (B)