HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Kadis ESDM Sultra: Tidak Ada Ancaman Penghentian 22 Perusahaan Tambang

506
×

Kadis ESDM Sultra: Tidak Ada Ancaman Penghentian 22 Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis. (Foto : Ist)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang : Upi

KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis membantah adanya kebijakan di instansinya, untuk menghentikan operasi 22 Perusahaan tambang.

Bantahan ini dikatakan Andi Aziz, menyangkal adanya penghentian operasi pertambangan sebagimana diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin dalam konfrensi pers, Senin (11/2/2019) kemarin.

Saat itu, menurut Yusmin, menjelaskan bahwa 22 perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Utara (Konut) tersebut, dihentikan operasinya karena tunggakan pajak.

Baca Juga : Dinas ESDM Sultra Ancam Hentikan Aktivitas 22 Perusahaan Tambang

Sementara itu, Plt Kepala ESDM Sultra, Andi Aziz dalam konfrensi pers, Selasa (12/02/2019) pagi, mengungkapkan, bahwa 22 peruasahaan tambang yang sempat diancam penghentian operasinya itu, tidak memiliki tunggakan apa pun.

Andi Aziz menjelaskan, bahwa kebijakan yang diambil instansinya adalah pembinaan. Karena adanya aktifitas penjualan ore nikel tanpa ada Surat Keterangan Verifikasi (SKV), serta belum adanya rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), milik perusahaan tersebut.

“Tidak ada penghentian, tapi memang kita akan berikan pembinaan keras,” beber Mantan Sekretaris Dinas ESDM Sultra ini.

Ia juga membantah adanya tunggakan pajak perusahaan tambang senilai Rp 265 miliar. Angka itu, kata Andi Azis, merupakan tunggakan berdasarkan data lama.

“Jadi tunggakan Rp 265 milliar itu merupakan tunggakan lama sejak 2008 hingga 2018 atau tunggakan sejak 10 tahun yang lalu, jadi saat ini terdapat 271 IUP di Sultra, dimana 230 IUP sudah clean and clean dan 41 masih bermasalah,” jelasnya.

Justru Ia menilai, untuk perusahaan yang beroperasi saat ini tidak ada ketunggakan. Sebab secara administrasi, teknis, lingkungan, dan keungan, ke-22 perusahaan itu taat aturan, yang belaku.

“Masalah tersebut akan dinormalkan semua, agar daerah mendapatkan kontribusi positif. Sementara 22 perusahaan itu hanya mau diverifikasi faktual terlebih dulu,” pungkasnya. (A)


You cannot copy content of this page