HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Ke Kolaka, Wamen ESDM Bahas Soal Tambang dan Pasal 33 UUD 1945

290
×

Ke Kolaka, Wamen ESDM Bahas Soal Tambang dan Pasal 33 UUD 1945

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri ESDM, Arcahndra Tahar. (Foto : Ewit Dinas Kominfo Sultra)

Reporter : Rahmat R

Editor : Taya

KENDARI – Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcahndra Tahar ikut hadir dalam acara peletakan batu pertama (Ground Breaking) pembangunan smelter PT. Ceria Nugraha Indotama, Sabtu (15/06/2019).

Dalam sambutannya, ia menfokoskan penyampaiannya terkait keberhasilan tambang di Indonesia dan posisi UUD 1945 pasal 33.

“Saya bertanya apakah ground breaking kita kini bisa memenuhi UUD 1945 pasal 33. Jangan dijawab namun mari kita renungkan,” ungkapnya.

Arcahndra berharap pada empat poin, yakni alam dan item lainnya dikelola oleh putra-putri bangsa.

“Harapan saya pertama adalah, kekayaan alam kita ini dikelola oleh putra-putri bangsa ini, teknologi yang digunakannya juga dikembangkan oleh putra-putri kita, dana investasi juga adalah para investor dalam Negeri kita sendiri. Terakhir hasilnya juga untuk kebaikan dalam Negeri,” harapnya.

Menurutnya alumni Amerika ini, harapan tersebut adalah memperpanjang mata rantai pemanfaatan bukan hanya menjual materi tapi dirasakan langsung.

“Ini ideal sekali. Realitasnya seperti apa? Sudahkah pernyataan di atas terjawab.? Mari kita renungi,” jelasnya.

Arcahndra menilai, kenyataan saat ini antara cita-cita dan realita ini ada gap.

“Kami hadir disini memberikan dukungan dan menutup gap yang ada. Karena jangan sampai hanya dinikmati segelintir orang bukan kita sendiri, banyak yang terlibat ini adalah untuk menutup gap agar cita-cita ideal bisa terwujud,” katanya.

“Ini adalah industri besar, semoga tidak hanya d inikmati oleh orang dalam smelter, tetapi beri akses ke masyarakat juga,” tukasnya. (a)

You cannot copy content of this page