Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi berencana memperpanjang status La Ode Mustari sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Pasalnya, status jabatan Pj Sekda Sultra tersebut telah berakhir sejak Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Untuk itu, Ali Mazi bakal mengambil kebijakan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda menjadi dua periode jabatan. “Pak Mustari baru satu kali menjabat ya. Kita akan perpanjang dulu,” katanya saat ditemui di DPRD Sultra, Rabu (07/08/2019).
BACA JUGA :
- Pemkot Kendari Terima Penghargaan MCP Nomor 1 di Sulawesi dari KPK RI
- Dua Siswi Asal Kendari Hendak Dijual ke Kalimantan, “Pecah” Pertama Harga Rp 20 Juta
- Jam Pidsus Kejagung Tetapkan HM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah
- Peringati HUT Ke 7 Tahun, SMSI Sultra Gandeng PMI Kendari Gelar Donor Darah
- Caleg NasDem Dapil 2 Kendari, La Ami Raih Suara Terbanyak Dipartainya
- Menyediakan Alkitab Dalam Bahasa Ibu Mereka
Namun untuk kebijakan itu, orang nomor satu di Bumi Anoa ini mengaku akan melihat situasi dulu dan akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita akan konsultasi ke Mendagri dulu,” terang dia.
Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, bahwa untuk perpanjangan Pj Sekda dirinya akan melihat aturan dan tidak boleh ada kekeliruan. “Kita tidak boleh salah-salah karena semua ada relnya,” tandasnya. (B)