Kendari

Sesuai SKB, Berikut Penjelasan Cuti Natal dan Tahun Baru

336
×

Sesuai SKB, Berikut Penjelasan Cuti Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Rahmat R.

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Organisasi Setda Sultra mengumumkan jadwal cuti Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mendatang.

Kepala Biro Organisasi Setara Sultra, Haris Lamarundu mengatakan cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2018 dan 25 Desember libur nasional.

“Jadi 26 Desember 2018 kembali masuk kerja,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjasama, Rabu (19/13/2018).

Sementara untuk libur tahun baru, tanggal 1 januari 2019 yang merupakan libur nasionaldan pada tanggal 2 Januari 2018 kembali masuk kantor.

Ini merupaka surat keputusan bersama yakni Kementerian Agama, Kementrian Ketenagakerjaan dan Kemenpan RB.

Jadwal ini sudah ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Sultra dengan nomor 850/2041 tahun 2018 tentang perubahan atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. (b)


You cannot copy content of this page