HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

KPU Jelaskan Mekanisme Pengurusan Pindah Pemilih

263
×

KPU Jelaskan Mekanisme Pengurusan Pindah Pemilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh (Foto : Kardin/Mediakendari)
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh (Foto : Kardin/Mediakendari)

Reporter : Kardin
Editor : Def

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tips dan mekanisme pengurusan pindah memilih untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya, pada saat waktu pencoblosan pada April 2019 mendatang.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan, jika seorang pemilih hendak pindah memilih, maka ia harus melapor terlebih dahulu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal untuk memperoleh Formulir A5-KPU atau formulir pindah memilih.

Selanjutnya, dalam dormulir A5 tetsebut akan memberikan tanda ceklis dari PPS terhadap jenis Suarat Suara yang akan dicoblos pada saat hari pemilihan tiba.

“Selain itu, PPS akan memberikan keterangan pindah memilih pada daftar DPT alias tidak bisa memilih lagi di TPS asal,” ujar Jumwal melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/01/2019).

Setelah pemilih mengantongi A5, kata Jumwal, maka pemilih membawanya ke PPS tujuan atau lokasi memilih yang baru, kemudian PPS akan memasukannya dalam daftar rekap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumwal menjelaskan beberapa persyaratan yang pindah memilih, yakni pindah domisili, menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) dan keluarga pendamping, penghuni Lapas dan Rutan, menjalani rehabilitasi seperti narkoba dan disabilitas, pemilih yang berbeda tempat kerja dan tempat domisili, sedang menempuh pendidikan menengah dan Perguruan Tinggi serta akibat bencana alam.

“Termasuk petugas RS, Lapas dan Rutan yang bertugas pada hari H pemilihan,” jelasnya.

Namun katanya, pindah memilih memiliki konsekwensi terhadap surat suara yang akan dicoblos nantinya. Untuk pindah domisili antar kelurahan atau kecamatan dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) atau dalam Dapil yang sama, pemilih akan memperoleh semua atau lima surat suara.

Berita Terkait : Gait Pemilih Pemula, KPU Kendari Goes To School

Sementara pindah antar kelurahan atau kecamatan yang berbeda Dapil, pemilih hanya akan memperoleh 4 surat suara tanpa adanya Calon Anggota DPRD kabupaten/kota.

“Pindah antar kabupaten/kota yang berbeda Dapil hanya memperoleh 3 surat suara, yakni Capres, DPR, DPD RI,” urainya.

Jika pemilih pindah antar provinsi, maka ia hanya memperoleh satu surat suara saja yakni Calon Presiden dan Wakil Presiden. Begitupun dengan memilih di luar negeri.

“Kalau warga Sultra tapi dia memilih di luar negeri hanya dapat surat suara Capres,” tukasnya. (A)

You cannot copy content of this page