HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

KPU RI Sarankan Nirna Lachmuddin Persoalkan Bawaslu Konawe

567
Caleg DPR RI, Nirna Lachmuddin. (Foto : Kardin/Mediakendari.com)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Agenda pengobatan gratis Relawan Sahabat Nirna yang dipermasalahkan Bawaslu Kabupaten Konawe telah dikonsultasikan ke Bawaslu RI dan KPU RI oleh Kuasa hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias.

Hasil konsultasi ke Divisi Hukum Bawaslu RI ini, kata Julias, menyimpulkan bahwa Bawaslu RI belum dapat memastikan model pelanggaran yang diduga dilakukan Nirna Lachmuddin, pada agenda pengobatan gratis tersebut.

“Dia buka Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 51 Peraturan KPU. Di situ tidak ada tertulis pelarangan yang mengatur terkait pengobatan gratis,” ujar Julias, Rabu (27/2/2019).

Dengan tidak adanya pasal yang menyebutkan larangan pengobatan gratis, maka tidak bisa dikatakan pelanggaran. “Asas legalitas itu, ketika tidak ada undang-undang yang mengatur, maka tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :

Komunitas Grab Kendari Nyatakan Sikap Dukung Nirna Lachmuddin

Dari Mekkah, Ini Isi Surat Nirna Lachmuddin Untuk Pendukungnya

Dukungan Nirna Lachmuddin Terus Mengalir, Anak Lorong: Optimis ke Senayan

Selain ke Bawaslu RI, Julias juga mengaku telah berkonsultasi ke KPU RI yang menurutnya juga menjelaskan bahwa, KPU RI tidak dapat memastikan agenda pengobatan gratis tersebut merupakan pelanggaran Pemilu.

Olehnya itu kata Julias, tidak ada satupun dalam Undang Undang yang menyatakan larangan terhadap kegiatan sosial seperti pengobatan gratis tersebut. Bahkan katanya, KPU RI menyarankan pihaknya untuk mempersoalkan jika Bawaslu Konawe mencoba menafsirkan Undang Undang.

“Silahkan persoalkan saja katanya. Jangan sampai tindakan Bawaslu Konawe itu melampaui batas kewenangannya,” katanya.

Julias juga mengatakan, pihaknya menghargai apa yang dilakukan Bawaslu Konawe jika sesuai koridor hukum dan kewenangannya. Namun, pihak Nirna Lachmuddin akan menempuh upaya hukum balik, ketika Bawaslu memperkarakan kampanye pengobatan gratis itu.

Ia pun menyimpulkan bahwa pengobatan gratis yang dilakukan Relawan Sahabat Nirna tidak menabrak aturan yang ada.

Terlebih, kegiatan tersebut digelar setelah dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.

“STTP itu tidak akan keluar jika polisi melihat ada pelanggaran yang akan terjadi. Jadi STTP itu menjadi legal standing kami untuk melakukan pengobatan gratis tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan pengobatan gratis yang dianggap melanggar aturan Pemilu oleh Bawaslu Konawe, diselenggaran pada Selasa 5 Februari 2019 lalu di Desa Uepai Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version