KendariMETRO KOTA

Kritisi Seleksi BPSK di Disperindag Sultra, LPK Sultra: Tidak Transparan dan Diduga Ada Permainan

307
×

Kritisi Seleksi BPSK di Disperindag Sultra, LPK Sultra: Tidak Transparan dan Diduga Ada Permainan

Sebarkan artikel ini
Ketua LPK Sultra, Suleman (Foto : Mediakendari/Kardin)

Redaksi

KENDARI – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra transparansi dalam proses perekrutan pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Pasalnya, proses perekrutan anggota BPSK Sultra Disperindag Sultra terkesan tidak dilakukan secara terbuka. Hal itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 76/PDN/KEP/6/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Calon Anggota BPSK.

Ketua LPK Sultra, Suleman menjelaskan, bahwa Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu sudah mengatur dengan jelas bahwa Pemilihan Calon Anggota BPSK harus diumumkan secara terbuka di seluruh media masa, serta papan pengumuman atau slebaran.

“Tapi kenapa ini Disperindag, hanya mengumumkan melalui RRI, padahal kita ketahui media masa yang banyak diakses publik itu justru media masa cetak atau online. Jadi saya menduga memang seleksi ini sengaja disembunyikan,” kata Suleman, pada mediakendari.com, Selasa (1/10/2019).

Selain itu, Ia juga menyoroti tidak diundangnya lembaga yang dipimpinnya itu dalam pembentukan atau pengumuman dimulainya seleksi. Padahal, LPK yang dipimpinnya itu, kata Suleman, adalah resmi, legal serta diakui pemerintah.

“Tapi kenapa hanya satu LPK yang diundang, ini ada apa ini ?. Padahal kami ini legal dan resmi diakui pemerintah pusat maupun daerah, kenapa kami tidak diundang, jadi wajar kalau kita menduga ada sesuatu dibalik seleksi ini,” ungkapnya.

Ia juga menyesalkan tidak terbukanya proses seleksi ini anggota BPSK ini, sehingga mengakibatkan minimnya pendaftar khususnya dari unsur kepengurusan BPSK yang diamanahkan UU yakni dari Pengusaha, LPK, dan masyarakat sekali konsumen dan SKPD yang mewakili pemerintah.

Baca Juga:

“Kami sudah cek ke Seksi Pelindungan Konsumen Disperindag Sultra, sejak dibuka awal Agustus 2019 sampai September baru 3 orang pendaftar, inilah akibatnya kalau tidak ada keterbukaan, padahal amanah UU itu pengurus BPSK miniman 9 orang yang berasal dari para pihak,” terangnya.

Dengan minimnya jumlah pendaftar tersebut, lanjut Suleman, membuktikan bahwa proses seleksi BPSK khususnya pengumuman untuk pendaftaran seleksi tidak berjalan efektif, dan terkesan digelar asal-asalan oleh Disperindag Sultra, misalnya pemilihan media pengumuman yang tidak melihat kondisi di public saat ini.

“Itu bukti kalau proses seleksi yang dilakukan Disperindag tidak efektif, itulah yang kami komplain, kenapa seakan sembunyi-sembuyi seleksi ini,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Sultra, dengan minimnya jumlah pendaftar yang dibutuhkan sesuai amanah UU, maka pendaftaran seleksi BPSK berpotensi akan diulang dan dibuka pendaftaran kembali.

“Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Sultra sudah menyatakan berpotensi akan diulang. Dan inilah kemudian yang kami proteskan kenapa sejak awal tidak digelar secara terbuka, dan dengan mengacu keputusan dirjen, kan ini tim seleksi dibiayai APBD, sudah berapa banyak kerugian atas proses seleksi yang digelar asal-asalan itu,” ujarnya.

Suleman juga menjelaskan, bahwa dengan cukup pentingnya keberadaan BPSK bagi konsumen, maka proses seleksi juga harus mengacu pada aturan dan tahapan yang benar sebagaimana ditetapkan UU. Sebab, BPSK akan bekerja untuk mendampingi masyarakat.

“Contohnya kepengurusan BPSK periode saat ini itu kita tidak tau apa program yang dikerjakan, harusnya untuk pengurus BPSK itu pro aktif dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, jangan hanya menunggu laporan, tapi untuk pengurus periode ini, kami tidak tau apa yang dikerjakan,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page