Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI ) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI.
Direktur Eksekutif LKBH HMI, Abeder Rahmatullah Rorano menjelaskan, pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye saat kunjungan kerja Presiden di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gorontalo, beberapa waktu lalu.
di Gorontalo dan Kendari,” ujar Abeder kepada mediakendari.com, Senin (04/02/2019).
Abeder menduga dengan bercampurnya agenda politik sebagai Capres dan agenda kenegaraan, maka berpotensi ada penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
Ia juga menilai adanya proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Jokowi terkait statusnya sebagai Capres.
“Kami sudah mengecek terdapat surat cuti untuk kampanye yang diajukan Jokowi, untuk tanggal 1 dan 2 Maret. Tapi menurut Abeder, Jokowi saat kunker melakukan pembagian sertifikat yang juga dihadiri ASN,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
Menurutnya, mengacu ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ayat 1 dan 2 disebutkan, bahwa pejabat negara termasuk Presiden dalam rangka menyelenggarakan kampanye wajib menyerahkan surat pernyataan cuti.
“Kami ingin ini menjadi Clear, agar jangan sampai ketidaktahuan publik ini berpotensi ada salah pahaman kepada yang bersangkutan menggunakan kekuasaan untuk mementingkan diri sendiri,” katanya. (B)