Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memulai pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung, di kawasan Eks RSUD Provinsi, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pertengahan tahun ini.
Pembangunan RS Jantung yang rencananya dibangun 18 lantai ini, merupakan insiatif pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi – Lukman Abunawas dan diprediksi menelan anggaran sebesar Rp 300 Miliar.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra, Fahri Yamsul mengatakan, untuk pembangunan RS tersebut, pihaknya telah mematangkan sejumlah perencanaan, seperti pembuatan desain bangunan serta proses lelang pembangunan gedung.
“Untuk pembangunan RS Jantung ini sudah masuk tahapan desain bangunan dan akan diperiksa hari ini. Desainnya sudah masuk hari ini,” ungkapnya, Selasa (07/05/2019).
Menurut Pahri, jika tidak ada kendala dengan desainnya maka awal Juli 2019 sudah masuk tahap lelang, namum ada kemungkinan dipercepat, akhir Mei sudah bisa dilelang.
“Kita usahakan groundbreaking akhir Juni atau pertengahan Juni itu kalau tidak ada kendala lelangnya,” terangnya.
Selain RS, Pemprov Sultra juga berencana membangun perpustakaan berskala Internaional, sebagai program unggulan AMAN.
Baca Juga :
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra Meminta Kejagung dan KPK RI Periksa Kepala BPBD Konut
- Tampil di Indonesia Fashion Week, Pj Gubernur Sultra : Tenun Bukan Sekedar Kain Tapi Akar Mempertahankan Budaya
- Kementerian ESDM Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat Secara Nasional, Sultra Tidak Termasuk
- Dua Siswi Asal Kendari Hendak Dijual ke Kalimantan, “Pecah” Pertama Harga Rp 20 Juta
- Polsek Bondoala Kejar Anak Anggota DPRD Konawe, Diduga Otak Dari Dua Rekannya yang Mencuri di Rumah Warga Desa Tondowatu
- Pertama Kali Tampil di Event Indonesia Fashion Week, Dekranasda Konawe Tampilkan Tiga Motif Tenun Terbaru
Untuk perpustakaan lanjutnya, Pemprov Sultra masih mengumpulkan rekomendasi Tenaga Ahli Bangunan (TABG) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Hal itu dilakukan, kata Pahri, karena berdasarkan aturan untuk pembangunan gedung diatas 8 lantai harus melalui rekomendasi dari TABG.
“Tapi kita sudah jalani, kebetulan yang SK-kan TABG sekarang itu Pemkot Kendari. Karenakan diaturannya memang kota yang harus ada TABGnya dari Kementerian PU, nanti kita lihat skalanya yang ahli di bidang rumah sakit dan perpustakaan,” terangnya. (A)