Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Remaja berinisial WA (15) diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena menikam R (19) warga Kelurahan Toguha, Kecamatan Mandonga hingga tewas.
Dari rilis Polsek Mandonga, Senin (11/11/2019), kasus itu bermula ketika WA berboncengan dengan temannya di Jalan Made Sabara untuk menonton balap liar. Setiba disana, R yang kala itu mengikuti balap liar, tak sengaja menyenggol WA hingga jatuh.
“Tidak terima atas kejadian tersebut, WA tidak pikir panjang langsung melakukan penikaman terhadap korban pada bagian leher sebanyak satu kali,” ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya saat menggelar pres rilis, Senin (11/11/2019).
Setelah menikam korban, WA kabur, sedangkan korban langsung dilarikan ke RS Korem untuk mendapatkan perawatan medis. Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga :
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- Kantor Pertanahan Konut Turut Serta dalam Peluncuran GSRA, Siap Wujudkan Cita-cita Reformasi Agraria
- Sekda Sultra Terima Kunjungan Rombongan PKDN SESPIMTI Polri Dikreg ke-33
Empat hari pasca kejadian, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah badik. Polisi juga mengamankan baju korban dan baju tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP, subs Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor : 51/Drt/1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)