BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTAPOLITIK

Posting Foto Bersama Caleg, Oknum ASN Pemkot Kendari Diproses Bawaslu

251
×

Posting Foto Bersama Caleg, Oknum ASN Pemkot Kendari Diproses Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin

Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi

KENDARI – Bawaslu Kota Kendari memproses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA, yang memposting foto dirinya di facebook (FB) bersama Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kendari.

NA yang merupakan Staf Kantor Kecamatan Mandonga diketahui telah memposting foto dirinya bersama beberapa orang lain, serta salah seorang Caleg berinisial MR partai Golkar dari Dapil I Mandonga – Puuwatu pada 2 Januari 2019 lalu. Tak hanya memposting foto, NA juga menunjukan gerakan tangan dalam foto, pada postingannya itu yang menunjukan gestur berupa nomor urut Caleg tersebut yakni bernomor lima.

“Diposting itu tanggal 2 Januari dan kami temukan pada tanggal 23 Januari. Kemudian kami panggil yang bersangkutan ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin usai memproses NA di Kantornya, Senin (4/2/2019).

Sahinuddin menjelaskan, selain memposting foto terdapat pula komentar yang bertuliskan mengajak bahkan siap memfasilitasi untuk mengajak ke posko pemenangan Caleg tersebut.

“Tulisan di foto itu, Bersama Kita Bisa titik-titik kemudian nama calonnya itu, di kolom komentar juga terdapat siap memfasilitasi untuk ketemuan di posko. Kemudian dibalas juga oleh Calegnya,” urai Sahinuddin.

Usai pemetiksaan terlapor tersebut, kata Sahinuddin, pihaknya akan menyusun kajiannya setelah itu bakal diplenokan. Setelah bukti terkumpul, Bawaslu Kendari akan meneruskan kepada instansi yang berwenang.

“Di situ ada KASN, Menpan-RB dan Wali Kota Kendari sebagai pembina pejabat kepegawaian. Nanti mereka yang memutuskan,” jelasnya.

Katanya ASN tersebut diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Karsa ASN. “Ia diduga kuat melanggar sejumlah peraturan,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page