Reporter : Kardin
Editor : Taya
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Umum 2019 sah dan diterima pada rekap tingkat Nasional.
“Alhamdulillah, tepat pukul 12.30 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2019 telah dinyatakan sah dan diterima,” tulis dalam rilis resmi KPU Sultra, Rabu (15/5/2019).
Saat pleno tersebut, KPU Sultra membacakan rekap hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
BACA JUGA :
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
Proses Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan oleh Koordiv Teknis mewakili KPU Sultra.
“Iwan Rompo Banne yang membaca hasil rekapitulasi selaku Koordiv Teknis mewakili KPU Prov Sultra,” terangnya.
Untuk diketahui, pleno tingkat Nasional tersebut dihadiri seluruh anggota Komisioner KPU Sultra dan dua Staf Kesekretariatan. (b)