BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Rossy Seret Bawaslu dan Sang Kaisar ke ‘Meja Hijau’

1200
×

Rossy Seret Bawaslu dan Sang Kaisar ke ‘Meja Hijau’

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bakal Paslon Wali Kota gagal Nursalam-Nurman Dani atau akrab disebut Sang Kaisar digugat oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Baubau Roslina Rahim dan Laode Yasin.

Paslon berakronim Rossy tersebut menyeret Sang Kaisar dan Bawaslu mulai dari tingkat Kota/Kabupaten hingga tingkat Propinsi sampai Pusat ke ‘Meja Hijau’ (Pengadilan).

Rossy resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin, 2 April kemarin. Urutan tergugat dalam perkara tersebut yaitu Ketua Panwas Baubau sebagai tergugat I, Nursalam tergugat II, Nurman Dani tergugat III, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu tergugat IV dan Ketua Bawaslu RI, Abhan tergugat V.

“Iya benar, kemarin pagi pasangan Roslina Rahim dan La Ode Yasin mendaftarkan gugatannya. Para tergugat dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua PN Baubau, Sutadji, Selasa (3/4/2018).

Sutadji mengatakan, gugatan yang dilayangkan Rossy masuk kategori gugatan perdata. Untuk mengadili perkara tersebut, pihaknya telah menunjuk majelis hakim.

“Kemungkinan dimulainya sidang perdana masih lama. Karena dua tergugat domisilinya jauh. Tetapi, untuk jadwal sidang dan materi gugatannya nanti konfirmasi Humas kami atau Majelis hakimnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelum memilih jalur gugatan ke PN Baubau, partai pengusung Rossy dan masyarakat sebelumnya telah mengadukan tiga komisioner Panwaslu Baubau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Jumat 23 Maret 2018 lalu. Pelapor menduga Komisioner Panwaslu Baubau ditengarai melakukan pelanggaran kode etik.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page