HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Tak Mengantongi Izin, PT VDNI Gunakan Limbah Beracun Sebagai Timbunan Jalan

1180
×

Tak Mengantongi Izin, PT VDNI Gunakan Limbah Beracun Sebagai Timbunan Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto Ist

Reporter : Indiana

KENDARI – PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang berlokasi di Morosi, Kabupaten Konawe, dalam aktivitasnya baru-baru ini menggunakan limbah hasil pembakaran bijih nikel (slag,red) sebagai bahan timbunan pengerasaan jalan sepanjang menuju pabrik tersebut.

Limbah pembakaran biji nikel atau biasa disebut slag disinyalir mengadung racun yang dapat menyebabkan kanker kulit, terlebih sepanjang jalan menuju PT VDNI yang ditimbun menggunakan slag dipadati masyarakat setempat dan pekerja PT VDNI sendiri.

Baca Juga : DPRD Konawe Sesalkan PT VDNI, Soal Penerimaan Tenaga Kerja Lokal Pakai “Mahar”

Dalam Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014, buangan atau limbah hasil pembakaran biji nikel (slag) termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kode limbah B403 kategori 2, yang harusnya mendapatkan perhatian khusus bagi pemilik smelter dan pemerintah setempat.

Penggunaan limbah beracun untuk menimbun jalan sepanjang menuju pabrik PT VDNI, sama sekali belum mendapatkan izin dari pihak terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Konawe.

Nampak canggung, Kepala Teknik Tambang PT VDNI, Wahyudi Agus Kristianto, saat ditemui Mediakendari.com, beberapa waktu lalu membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Pemda Konawe Ancam Usir PT VDNI

“Iya betul limbah, cuman kami sudah uji di ITB dan sudah ada hasilnya, tapi belum mengantongi ijin pemanfaatan,” ujarnya sambil mengalihkan pembicaraan.

Sebelumnya, melalui kunjungan Pemkab Konawe beserta 9 OPD termasuk BLH Konawe telah menyoroti hal tersebut. Namun saat itu, pihak PT VDNI tidak ada tanggapan serius mengenai hal tersebut.

“Pada waktu pertemuan bersama Pemda dan Virtue yang dipimpin Pak Wabup, kami sudah menyampaikan untuk dihentikan (penggunaan limbah,red). Karena limbah yang digunakan bisa mencemari tanah dan mempengaruhi air tanah,” jelas Plt BLH Konawe, Munawar kepada Mediakendari.com via Whatssapp, Selasa (29/1/2019).

Munawar menambahkan, penggunaan limbah sebagai timbunan untuk pengerasan jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 102 UU No. 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 1-3 tahun atau denda Rp 1-3 miliar.(a)


You cannot copy content of this page